C. Beban Hukum Para Anggota DPR. RI. Lintas Partai Periode 202l19 – 2024
Meminjam istilah Moh. Mahfud MD. Pejabat Menkopolhukam yang lemah tak berdaya, yang menyatakan, ” bahwa saat ini disetiap sisi dimana kita menoleh selalu ada pelanggaran”.
Publik membacanya dengan; ” banyak perilaku pejabat publik dan oligarki saat ini yang sering tranparansi melakukan tindak kejahatan “. Lalu pendapat Menkopolhukam ini, memang mendapat jastifikasi nyata oleh publik, termasuk jika dihubungkan dengan adanya peringatan 26 tahun Gerakan Mega Bintang , 11 Juni 2023 di Solo.
Namun akhirnya pendapat Moh. Mahfud MD.yang disepakati oleh ” masyarakat nalar sehat, diantaranya ” di Solo 11 Juni 2023 ini, namun dikotori melalui gerakan masyarakat kelompok kecil dan mini pengetahuan sejarah hukum, para mahasiswa yang melaporkan para pegiat atau para nara sumber pada momentum reuni Mega Bintang, pada 26 Juni 2023 di Solo, di Polda Jawa Barat.
“Apakah, nalar para pelapor kejepit, sehingga lupa akan pepatah Jasmerah Soekarno ? “, oleh sebab laporan a quo in casu, terhadap peringatan 26 Tahun Gerakan Mega Bintang, yang materiele warheeid justru Mega Bintang merupakan peristiwa Heroik, serta produk-nya berkesinambungan serta menghasilkan realitas pemerintahan dan tak terpisahkan kepada tatanan hukum serta eksistensi para pejabat publik saat ini, diantaranya, tentu orang – orang atau kelompok yang usungannya menduduki Kursi RI. 1 dan pejabat tinggi pendampingnya di kabinet pasca 1997 – 1998.
Oleh sebab kadung publis dan ramai terhadap perihal atau tentang akan diagendakannya people power yang konstitusional, maka DPR RI dan MPR RI. Idealnya segera bersikap politik yang bijak, dan kelak memang nota bene DPR RI dan MPR RI. sebagai lembaga wakil rakyat, sesuai sounding pada acara Mega Bintang, 11 Juni 2023, di Solo, disinggung dan sempat dibicarakan, tempat atau lokasi upaya hukum yang akan dituju, adalah di Senayan, sebagai salah satu lembaga tempat persinggahan people power.
Untuk itu demi mencegah people power dalam bentuk chaotic, atau proses pemakzulan dengan ” gejolak berikut korban “, yang tidak diinginkan, maka ideal, jika ;
1. DPR RI mencegah para aparatur negara agar acuhkan, laporan yang disampaikan oleh Kelompok manusia yang menotori alam kehidupan demokrasi atau kelompok kecil yang anti konstitusi serta anti eksistensi fakta empirik daripada Historis Hukum Mega Bintang serta kaitannya dengan orde reformasi, yang sudah dinikmati bangsa ini, terutama oleh para pejabat rezim saat ini ;
2. Ketua dan atau anggota DPR RI. dan MPR RI. Hendaknya berstatemen hukum yang santun, arif dan bijaksana, atau tidak propokatif. ;
3. DPR RI. secara tegas dan transparan dan diketahui publik dan publis, mendorong para aparatur negara bersikap edukatif serta persuasif kepada peserta dan panitia reuni 26 Tahun Mega Bintang ;
4. DPR.RI. juga segera menggunakan Hak Angket atau hak melakukan penyelidikan terhadap persepsi publik dan sepengetahuan DPR RI sendiri, yang sudah merupakan sebagai bukti sesuai asas notoire feiten/ sepengetahuan umum, yaitu bukti – bukti krusial daripada perkembangan isu politik publik bangsa.
Diantaranya, sungguh amat memalukan, bagi Jokowi dan pejabat publik lainnya, jika urat malu lengkap atau tidak putus, karena hampir setiap hari, ” nyinyiran masyarakat para pegiat dan peselancar di berbagai media sosial (Twitter, fb, instagram dan lain lain berbagai medsos ) yang begitu kasar dan menohok kalimat – kalimat yang mereka lontar dan sampaikan.
Termasuk diantaranya pendapat negatif dari para akademisi dan para pakar hukum serta pakar ekonom, melalui media berita online atau dalam bentuk podcast, video youtube, tik tok dan lain lain, perihal penegakan hukum dan pembangunan ekonomi dengan gejala bukti utang negara yang bertumpuk, kebohongan – kebohongan publik dan atau terkait informasi publik terkait keabsahan ijasah – ijasah milik Jokowi, utamanya ijasah S.1 Jokowi dari Faklultas Kehutanan UGM. Ngajogjakarta,
Yang nyatanya isu publik tersebut sudah memakan korban 2 WNI. Yang oleh sebab temuan hukum mereka, disertai fasilitas asas hukum. Peran Serta Masyarakat dan kemerdekaan menyampaikan pendapat, namun terhadap para individu yang berperan serta, dan patuhi perintah hukum, justru berimbas vonis penjara diantaranya Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.
5. MPR. RI. Berdasarkan hasil yang didapat DPR.RI terhadap pemanggilan presiden, sesuai hak dan kewenangan dengan pola interpelasi atau hak untuk bertanya tentang berbagai kebijakan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang overlapping atau tumpang tindih, antara kebijakan satu dengan yang lainnya, atau kebijakan yang melanggar konstitusi ;
6. MPR. Wajib memonitoring gerak politik para anggota parlemen di lembaga DPR RI. yang ditengarai antara legislatif (DPR.RI) dan Pemerintah selaku penyelenggara negara eksekutif, banyak terjadi konspirasi, baik diskresi khusus yang dikeluarkan presiden, atau pejabat tinggi publik, yang mendapat dukungan moral politik melalui statemen politik individu (anggota perlemen dan kadang suara koor partai tertentu dan koor lintas Partai) terhadap sebuah kebijakan umum penguasa/ eksekutif, salah satunya ; model persetujuan RUU. HIP. Yang indikasi hukumnya sebagai ” perbuatan makar terhadap dasar negara Pancasila “, yang justru RUU. Yang bahan inisiasi RUU. nya berasal justru dari pihak eksekutif ( BPIP ), namun nyatanya diterima dan disetujui oleh mayoritas anggota DPR RI.
Maka, terpenting, hendaknya MPR RI melakukan tindakan politik luar biasa, jika keadaan bangsa ini, tambah bergejolak atau terdapat gejala – gejala menuju force mejeur politik, pasca laporan segelintir mahasiswa anti sejarah (kontra Jasmerah), sehingga menjadi kegentingan, maka keadaan darurat denga sinyal merah, memaksa MPR RI. Harus bertindak dengan kebijakan politik, walau mesti mengenyampingkan serta ambil alih dan fungsi MK. yang saat ini sistimnya mensyaratkan, pemakzulan presiden mesti melalui MK.(UUD. 1945 amandemen terakhir Jo. UU. Tentang MD. 3 atau Undang-undang RI. Nomor 13 Tahun 2019. Tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Related Posts

Daniel M Rosyid: Islam Politik

Konflik Di PBNU Diliput Media Asing

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (4-Tamat): Menata Ulang Ketahanan Energi Nasional

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (3): Tambang Dan Regulasi Yang Lemah

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (2): Negara Dalam Negara dan Mandeknya Penegakan Hukum

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (1): Morowali Bukti Lemahnya Kontrol Negara

Hak Presiden Atau Cawe-Cawe?

Daniel M Rosyid: Bandara Morowali

Presiden Segera Keluarkan Perintah Darurat Perang Melawan Kekuatan Yang Akan Mendirikan Negara Dalam Negara

Umur Kapal Itu Tidak Sama Dengan Umur Mobil Bro!



adult chatNovember 30, 2024 at 8:57 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
cam discountsDecember 28, 2024 at 5:45 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
cinemaruleDecember 29, 2024 at 8:32 am
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
beautiful womenDecember 29, 2024 at 1:12 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
สมัคร Ufamax 24January 4, 2025 at 9:30 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]
live showJanuary 27, 2025 at 5:14 am
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]