26 Tahun Peringatan Mega Bintang Solo, Wujud Bangsa Patuhi Sistim Konstitusi

26 Tahun Peringatan Mega Bintang Solo, Wujud Bangsa Patuhi Sistim Konstitusi
Politisi Senior, pencetus Mega Bintang Mudrik SM Sangidu

D. Kesimpulan

Penulis tidak mempropokasi agar MPR RI atau publik tidak indahkan makna sumber hukum positif UUD.1945 dan UU. MD.3, namun selain bicara “jika” kegentingan yang memaksa atau oleh sebab force mejeur politik dan keberadaan bangsa ini, maka secara perpektif dan logika hukum, sepatutnya memang harus dipertanyakan tentang makna dan kewenangan legislatif ? Yang menjadi wakil rakyat DPR. RI. Sebenarnya apakah badan legislatif atau badan lembaga yudikatif/ Mahkamah Konstitusi ?

Perubahan terkait MK. Yang seolah berperan ganda, yakni peran yudikatif dan ekspansi kekuasaan legislatif, peran ganda ini pun bisa ditengarai adanya konspirasi politik atau pelemahan terhadap wakil rakyat atau subtansialnya, melahirkan tatanan teoritis hukum yang melemahkan rakyat, karena diciptakan metode yang justru obstruksi terhadap kewenangan badan legislatif dan hak hukum para anggotanya, karena kekuasaan yudikatif menciptakan sabotase hak legislatif (MPR RI).

Sehingga menjadi jalan sulit untuk ditempuh dan berliku – liku, kontradiktif dengan sistim asas hukum yang dianut oleh konstitusi (UU. Kekuasaan Kehakiman ) tentang constante Justitie atau speedy trial. Sehingga patut disimpulkan produk UU. MD. 3 dan perubahan konstitusi dasar UUD. 1945, memang sengaja di konstruski sebagai barrier atau penyumbat atau sebagai bagian bad politics para eksekutif dan para politisi, namun oleh karena kekuatan sistim hukum, sehingga ” dipaksa legitimed “.

Dan, kausalitas hukumnya, andai rakyat yang banyak menemukan Presiden melakukan pelanggaran adab dan moral atau ditemukan peristiwa delik yang dilakukan aparatur negara, namun ternyata Presiden melakukan pembiaran atau bertindak obstruksi.

Atau presiden secara individu, ditemukan telah melakukan delik, maka sistim konstitusi yang ada, UU. MD.3 ini justru menjadi wujud barrier, atau sebagai faktor penyumbat hukum, karena prakteknya proses pemakzulan presiden oleh DPR RI & MPR RI akan dipaksa melalui waktu dan proses yang amat panjang, sulit penuh liku, akibat adanya hak legislatif (DPR. RI dan MPR RI) yang dihibahkan kepada yudikatif ( MK ).

Maka MPR RI. Sejatinya wakil rakyat bangsa ini, segera langsung saja melakukan Sidang Umum Luar Biasa MPR. Dengan satu agenda, ” berhentikan Presiden Jokowi, dengan catatan jika “, DPR RI. Tidak melaksanakan rekomendasi atau saran poin 1 sampai dengan poin 4 di atas.

Jika mereka DPR. RI. melaksankan poin 1 dan 4 tersebut diatas, maka agenda tunggal ” pemakzulan ” oleh MPR RI. Tetap dapat berlangsung dengan tenang, aman dan tertib serta damai oleh sebab adanya faktor pelanggaran yang SEGUDANG. Diantaranya kebohongan kontrak sosial atau kontrak politik yang sering dan banyak Jokowi lakukan.

Sebaliknya, serta hal terpenting, jika ternyata faktor laporan oleh kelompok mahasiswa ditindak lanjuti secara apriori, tanpa mempertimbangkan adanya kekuatan konstitusi, ” peran serta masyarakat dan kebebasan serta kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik lisan tertulis, secara individu maupun kelompok dan hasil memuaskan daripada Gerakan Mega Bintang 1997, ” dan mengingat serta menimbang bahwa sejatinya ” peran serta dan kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut merupakan produk legislatif dan disahkan sendiri oleh Presiden selaku eksekutif tertinggi di negara ini “.

Namun di barrier, di obstruksi oleh ” mereka para mahasiswa sempit pikir, dan didorong oleh aparatur dengan cara memproses hukum para nara sumber ulang tahun Mega Bintang ke – 26.

Serta dari sisi pandang fakta dan sejarah hukum, bahwa justru hari yang diperingati oleh 5 sampai dengan 6 orang tokoh bangsa , dan 3 orang para pembicara, serta para pengunjung lainnya, yang mana oleh karena Gerakan Mega Bintang 1997, menciptakan dan atau melahirkan kemaslahatan bagi ummat dan tatanan atau sistim hukum pada bangsa dan negara ini, dari sistim militeristik (orotitarian) ke sistim reformasi serta Indonesia yang lebih demokratis ? dampak positif lainnya sehingga Jokowi kini berkuasa di top eksekutif.

E. Penutup

Maka jika DPR RI dan MPR. RI mengabaikan hak dan kewenangan absolut yang dimiliki anak bangsa ini terkait dalam hubungannya dengan kewenangan dan tanggung jawab politik DPR RI dan MPR RI. selaku wakil rakyat pada bangsa ini, dan ternyata ketika atau jika timbul gejala keadaan darurat oleh sebab perkembangan dinamika politik yang memprihatinkan, namun DPR RI dan MPR RI sebagai lembaga politik mewakili rakyat dan seluruh bangsa ini, tetap asik sekedar menonton dan menikmati fenomena dan gejala sosial yang ada, seperti fenomena keadaan bangsa serta layaknya suara mayoritas anak bangsa kontemporer, dan DPR RI dan MPR. RI.

Tidak melaksanakan peran positifnya menurut undang – undang, tidak aktif menampung aspirasi dan tidak hendak mengantisipasi kekhawatiran publik bangsa ini, sehingga timbulkan, lalu seiring dengan ketidak pedulian lembaga legislatif dan justru praktik pressure moral terjadi kepada masyarakat luas oleh sebab laporan in casu dari segelintir mahasiswa Bandung, di follup-i, lalu terjadi implicated dan comflicated yang mengandung bib red sebagai mengandung highrisk dan ekstra chaotic tingkat nasional. Maka prinsipnya DPR.RI dan MPR. RI. sengaja lempar handuk, atau identik dengan uangkapan ” whatever “, atau apapun terserah.

Maka penulis yakini agenda people power jilid ke – 2 akan menjadi kenyataan Jokowi akan longsor dengan tidak terhormat, lalu entah bagaimana nasib para pejabat publik yang ditengarai koruptor atau para pejabat atau para sosok origarki serta para kroninya yang bakal tunggang langgang dan lintang pukang dikejar oleh gelombang kebangkitan kekuatan hukum yang dimulai dengan People Power cikal bakal Mega Bintang Tahun 1997.

Artikel hukum ini, bisa jadi akan bersambung, oleh sebab faktor reminder, atas hak hukum serta ” keberlangsungan peran serta masyarakat dan kebebasan berpendapat “, sehingga harus terus disampaikan, bahkan harus lebih jelas merujuk dan menunjuk isi pada pasal dan kelak mesti rinci, untuk digunakan di meja penyidik berikut ilustrasi fakta hukum, dan atau sebagai bahan eksepsi.

Harapan penulis, mudah – mudahan konsep penerapan upaya hukum yang arief dan bijaksana akan dilakukan utamanya oleh para aparatur penegak hukum penyidik Polri, yang sudah semestinya berlaku teliti dan selalu berpedoman kepada undang – undang, transparansi, tidak diskriminatif, mandiri, objektif serta akuntabel, profesional dan proporsional (kredibel).

Dan bukan bekerja dan berkarya berdasarkan order dan stakeholder, sehingga dalam menyikapi pelaksanaan materi objek pelaporan perihal agenda pertemuan forum terbuka didepan umum, oleh para narasuber yang memperingati 26 tahun Mega Bintang, di Solo 11 Juni 2023, serta terkait penyidikan terhadap materi narasi para pembicaranya, yang hanya berniat pada pokok intinya, akan mendatangi para anggota dewan terhormat, yakni para wakil rakyat di Senayan, yang memang seyogyanya anggota di gedung legislatif merupakan tempat rakyat mengadu.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

6 Responses

  1. adult chatNovember 30, 2024 at 8:57 pm

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  2. cam discountsDecember 28, 2024 at 5:45 pm

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  3. cinemaruleDecember 29, 2024 at 8:32 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  4. beautiful womenDecember 29, 2024 at 1:12 pm

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  5. สมัคร Ufamax 24January 4, 2025 at 9:30 am

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

  6. live showJanuary 27, 2025 at 5:14 am

    … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/26-tahun-peringatan-mega-bintang-solo-wujud-bangsa-patuhi-sistim-konstitusi/ […]

Leave a Reply