Isu Pelepasan Hutan Jadi Perhatian DPR, Wakil Ketua Komisi IV: Isu Pelepasan Hutan Ini Tidak Bisa Kita Anggap Enteng

Isu Pelepasan Hutan Jadi Perhatian DPR, Wakil Ketua Komisi IV: Isu Pelepasan Hutan Ini Tidak Bisa Kita Anggap Enteng
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Terkait kerusakan hutan (deforestry) dan pelepasan kawasan hutan,  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono, mengaku sangat konsen terhadapa masalah itu, dan akan menjadi perhatian khusus baginya di Komisi IV DPR RI yang memang membidani langsung Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi IV DPR RI memiliki mitra kerja beberapa Kementrian dan Lembaga, yakni: Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Perum Bulog; Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM); dan Badan Pangan Nasional.

“Ya isu pelepasan hutan ini tidak bisa kita anggap enteng, anggap sepele, apapun itu tujuannya,” ungkap Budi ketika ditemui tim Parlementaria dan media usai audiensi dengan LSM pemerhati hutan. LSM tersebut yakni Yayasan Auriga Nusantara, WALHI, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) di Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono

Pelepasan kawasan hutan di Kalimantan 

Audiensi tersebut mengusung isu terkait data dan temuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) di Kalimantan Timur yang rencananya akan ada pelepasan kurang lebih 700 ribu meter kawasan hutan. Hal itu menimbulkan kekhawatiran pada dampak deforestasi (kerusakan hutan) yang ditimbulkan.

Pelepasan kawasan hutan di Pasangkayu, Sulawesi Barat

Selain di Kalimantan, banyak terjadi pelepasan kawasan hutan yang menimbulkan kerusakan, melanggar hukum, dan merampas hak hidup masyarakat.

Contohnya adalah kawasan hutan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi  Barat. Pelepasan kawasan hutan pada tahun 1990 berdasarkan SK Menteri Kehutanan pada waktu itu, melanggar hukum dikarenakan menyerobot kawasan okupasi yang telah ada, seluas 748 Hekter.

Kawasan ini dikecualikan dalam peraturan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di lokasi tersebut.

Disamping itu pelepasan kawsan hutan di wilayah ini, diduga juga menyerobot kawasan Hutan Lindung. Tentu saja, hal ini diluar perijinan. Karena kawasan hutan yang dilepaskan, dikhususkan bagi Hutan Produksi.

Kronologi

PT Pasangkayu (Astra Group) dengan surat tanggal 14 April 1987 Nomor DIR/231/PK/87 dan surat tanggal 14 April 1992 No 50/DD II/AAN/92 mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang terletak di kelompok hutan di S Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Selatan.

Permohonan tersebut disetujui oleh Menteri Kehutanaan dengan surat tanggal 26 Juli 1990 No. 1300/Menhut-II/1990 dan tanggal 13 Februari 1993 No.239/Menhut-II/1993. Alasannya karena masuk dalam hutan produksi.

Namun Menteri Kehutanan baru mengeluarkan surat Ijin  Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) secara resmi pada tahun 1996, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di lokasi tersebut, seluas 5000 Ha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Pasangkayu (Astra Group).

Kawasan hutan yang dilepaskan adalah seluas 5008 hektar, terdiri dari : 3.263 dan seluas 1745 hektar.

Peraturan Menteri Kehutanan tersebut juga mengatur hal-hal yang tidak termasuk yang dilepaskan (okupasi) diantaranya:

Lahan yang telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk yang dilepaskan. Kawasan yang dikenal sebagai oukupasi ini seluas 748 Hektar. 

Kawasan ini belum diserahkan kembali kepada masyarakat oleh pihak Astra Group, khususnya anak usahanya PT Pasangkayu yang mengelola kebun kelapa sawit tersebut. Meskipun, sudah ada niat baik dengan memberikan janji tertulis pada tahun 2012, naun faktanya hingga kini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT Pasangkayu, dan hasilnya masih tetap diambil oleh perusahaan tersebut.

Jadi, selama 33 tahun (1990-2023) masyarakat menunggu dengan sabar haknya dikembalikan. Itulah harapan satu-satunya yang terus diperjuangkan oleh masyarakat di wilayah itu.

Baca Juga:

Peduli 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menilai, meski pemanfaatan hutan memiliki tujuan tujuan tertentu, pemerintah harus perhatikan dengan detail dan saksama, yakni dengan tidak membiarkan ekosistem-ekosistem essential atau hutan-hutan yang mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan manusia ini bisa terdampak, terdegradasi yang sudah banyak terjadi.

“Ini yang kita sebagai komisi IV DPR RI dan saya pribadi, mempunyai kepedulian dan concern terhadap permasalahan ini,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran akan adanya kepentingan terselubung seperti pemutihan atas usaha tertentu seperti tambang ataupun perkebunan sawit, dirinya pun mengaku hal tersebut juga menjadi perhatian komisi IV DPR RI sehingga celah celah yang berpotensi untuk hal tersebut dapat diminimalisir.

Maka dari itu, dirinya berharap bahwa pembangunan ekonomi yang akan datang ini memperhatikan isu-isu keberlanjutan (sustainability) guna menjaga keberlangsungan alam di Indonesia. keanekaragaman hayati ekosistem alam yang begitu kaya di Indonesia menurutnya harus diperhatikan guna menjaga eksistensi kehidupan manusia.

“Kita ingin pembangunan ekonomi itu berjalan, rakyat benar-benar mendapatkan manfaat dari pembangunan ekonomi, mendapatkan kesempatan kerja. tapi di saat yang sama kita juga menjaga aset-aset bangsa ini. karena aset-aset inilah yang menjadi nanti masa depan kita juga ya,” tutupnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K