Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Belum habis “kegembiraan” publik atas perintah presiden Prabowo untuk membongkar pagar laut misterius, media nasional kita memberitakan bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.
Merespons itu, TNI AL menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Panglima kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Rakyat tidak tahu bagaimana koordinasi antar lembaga di negeri ini yang terkesan carut marut. Masyarakat bertanya kenapa baru sekarang KKP mengatakan bahwa pagar laut itu menjadi barang bukti penyelidikan; kenapa tidak pada saat pembangunan pagar itu dimulai pada bulan Agustus 2024 lalu. Namun setelah ada upaya pembongkaran baru dikatakan bahwa pagar laut itu adalah alat bukti penyelidikan.
Tapi apapun perbedaan pendapat antara KKP dengan pihak Angkatan Laut tentang pembongkaran pagar laut itu, kita masyarakat perlu memahami bahwa adanya pagar laut itu tidak hanya merugikan nelayan dan lingkungan, namun pematokan pagar laut di pantai oleh kalangan swasta baik dari dalam maupun luar negeri itu merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia.
Perlu diketahui bahwa garis pantai adalah salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan di wilayah pesisir dan penentuan batas administasi suatu wilayah. Hal ini dikarenakan setiap peta membutuhkan garis pantai, terutama peta-peta yang berbatasan dengan wilayah pesisir. Adanya garis pantai juga terkait dengan urgensi penataan ruang dan kewilayahan. Dimana urgensi garis pantai ini terkait dengan pembentukan wilayah administrasi, penentuan batas maritim, penentuan kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi, juga penataan ruang wilayah baik itu di wilayah darat, wilayah laut, termasuk wilayah pesisir. Semuanya itu merupakan bentuk kedaulatan suatu negara.
Ya, pantai yang berbentuk garis memanjang itu merupakan kedaulatan negara. Kedaulatan negara pantai meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, laut teritorial, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Kedaulatan negara pantai meliputi wilayah laut teritorial, yaitu wilayah laut yang berada di sekitar garis pantai suatu negara. Kedaulatan negara pantai juga meliputi dasar laut dan tanah di bawah laut teritorial. Selain itu kedaulatan negara pantai juga meliputi ruang udara di atas laut teritorial. Kedaulatan negara pantai juga meliputi ZEE, yaitu zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai dimana negara pantai memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki garis pantai terpanjang didunia perlu dijaga dari “penyerbuan” pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab salah satunya dalam bentuk pemancangan pagar-pagar laut seperti yang di pantai Tangerang itu. Kepemilikan wilayah pantai oleh pihak lain merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara. Kalau hal itu dibiarkan maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa saja seenaknya membangun wilayah pantai tanpa ini jin negara di wilayah-wilayah pantai lainnya di nusantara ini.
EDITOR: REYNA
Related Posts

“Bau Amis KKN di Balik Seleksi Perangkat Desa Tirak: Ketika Jabatan Dibeli, Hukum Dikhianati”

Pejabat “P” dan “R” di Tengah Polemik Proyek Whoosh: Aroma Korupsi Besar di Balik Pemilihan China

Miss Invoicing 1.000 Triliun di Era Jokowi: Negara Rugi Lebih 100 Triliun Pajak Tak Masuk Kas

Masyarakat Tolak Hasil Seleksi Perangkat Desa Tirak, Minta Proses Diulang: Terpidana Narkoba Lolos Jadi Sekdes dengan Nilai 90

Serial Novel “Imperium Tiga Samudra” (Seri 3) – Penjajahan Tanpa Senjata

Setelah Penantian Panjang, Timor-Leste Resmi Anggota Penuh ke-11 ASEAN

Selidiki Kasus Korupsi Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Kejagung Periksa Nicke Widyawati dan Anak Buah Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Ridwan Hisyam: Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dr. Anton Permana: “Soliditas TNI Masih Terjaga, Konflik Internal Itu Wajar Tapi Tak Mengancam”



No Responses