Dari Jawaban Somasi, Muhammad Taufiq Nilai Dishub Surakarta Malu Akui Bersalah

Dari Jawaban Somasi, Muhammad Taufiq Nilai Dishub Surakarta Malu Akui Bersalah
Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H

ZONASATUNEWS.COM, SURAKARTA — Hari ini, Jumat (14/1/2022) Dinas Perhubungan Kota Surakarta menjawab somasi yang dilayangkan advokat dan konsultan hukum Dr Muhammad Taufiq, SH, MH.

Dalam surat jawabannya Dishub Kota Surakarta menjelaskan, pengoperasian Mobil Listrik tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Kota Surakarta sebagai Kota Budaya dan Pariwisata.

Mobil listrik itu, menurut Dishub, akan melayani rute yang telah diatur sesuai Standart Operating Procedure (SOP) yang ditepakan, dan tetap dikawaloleh petugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan.

Selanjutnya, kendaraan itu akan dijalankan dikawasan wisata dan/atau menuju kawasan wisata, seta akan dibuatkan jalur-jalur khusus.

Surat Jawaban somasi dari Dinas Perhubungan Kota Surakarta

Menanggapi surat jawab dari Dishub Kota Surakarta tersebut, Muhammad Taufiq menilai Dishub Kota Surakarta malu mengakui salah.

“Saya menilai Dishub Surakarta malu mengakui bersalah. Jawaban butir ketiga implisit mengakui cuma beroperasi di tempat wisata bukan di tempat umum.Tapi terang kepada saya, mobil listrik belum layak jalan.Sebab tidak ada uji dari Kementrian Perhubungan sebagai syarat lolos di jalan,” kata Taufiq kepada media ini, Jumat (14/1/2022).

Taufiq menilai karena tidak ada bantahan dari Dishub, berarti sinyalemen dirinya benar, memang belum punya ijin.

“Lihat jawaban tidak membantah, artinya memang belum berijin. Jadi jangan nekatlah, ngga perlu pencitraan Walikota Solo Gibran sudah populer dengan laporan Ubaedilah,” ungkap Taufiq.

Mobil listrik hibah dari Tahir Foundation yang dioperasionalkan Pemkot Solo sebagai mobil wisata di Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kamis (13/1/2022) kemarin, Taufiq melayangkan somasi terkait mobil listrik wisata yang dioperasikan di kota Surakarta tersebut belum lulus uji kelayakan atau telah memperoleh Surat Registrasi Uji Type yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.

Dia meminta pengoperasian mobil listrik wisata itu dihentikan dulu, sampai dipenuhi syarat-syarat sesuai UU no 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

EDITOR : REYNA

 

Last Day Views: 26,55 K