ZONASATUNEWS.COM, SURAKARTA — Hari ini, Jumat (14/1/2022) Dinas Perhubungan Kota Surakarta menjawab somasi yang dilayangkan advokat dan konsultan hukum Dr Muhammad Taufiq, SH, MH.
Dalam surat jawabannya Dishub Kota Surakarta menjelaskan, pengoperasian Mobil Listrik tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Kota Surakarta sebagai Kota Budaya dan Pariwisata.
Mobil listrik itu, menurut Dishub, akan melayani rute yang telah diatur sesuai Standart Operating Procedure (SOP) yang ditepakan, dan tetap dikawaloleh petugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan.
Selanjutnya, kendaraan itu akan dijalankan dikawasan wisata dan/atau menuju kawasan wisata, seta akan dibuatkan jalur-jalur khusus.
Menanggapi surat jawab dari Dishub Kota Surakarta tersebut, Muhammad Taufiq menilai Dishub Kota Surakarta malu mengakui salah.
“Saya menilai Dishub Surakarta malu mengakui bersalah. Jawaban butir ketiga implisit mengakui cuma beroperasi di tempat wisata bukan di tempat umum.Tapi terang kepada saya, mobil listrik belum layak jalan.Sebab tidak ada uji dari Kementrian Perhubungan sebagai syarat lolos di jalan,” kata Taufiq kepada media ini, Jumat (14/1/2022).
Taufiq menilai karena tidak ada bantahan dari Dishub, berarti sinyalemen dirinya benar, memang belum punya ijin.
“Lihat jawaban tidak membantah, artinya memang belum berijin. Jadi jangan nekatlah, ngga perlu pencitraan Walikota Solo Gibran sudah populer dengan laporan Ubaedilah,” ungkap Taufiq.

Mobil listrik hibah dari Tahir Foundation yang dioperasionalkan Pemkot Solo sebagai mobil wisata di Solo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kamis (13/1/2022) kemarin, Taufiq melayangkan somasi terkait mobil listrik wisata yang dioperasikan di kota Surakarta tersebut belum lulus uji kelayakan atau telah memperoleh Surat Registrasi Uji Type yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.
Dia meminta pengoperasian mobil listrik wisata itu dihentikan dulu, sampai dipenuhi syarat-syarat sesuai UU no 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
Mr. Presiden Jangan Datang Ke Chicago!
Rizal Fadilah: From Noel To Null
Menjaga Nyala Api Kemerdekaan Dalam Hukum
Mengapa Harus Kembali Ke UUD 1945
Empat Makna Penting Ibadah Haji
Genealogi Politik Dan Kosmologi Poltik Indonesia (Bagian 8)
Muhammad Chirzin: Pesan Kearifan Semesta
Rahasia Potensi Diri Yang Akan Terjadi
No Responses