SOLO – Hal tersebut setelah PN Solo menolak eksepsi para tergugat yaitu Jokowi, Rektor dan Wakil Rektor UGM serta Kepolisian RI.
Kubu penggugat Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan menghadirkan saksi Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Hal tersebut setelah PN Solo menolak eksepsi para tergugat yaitu Jokowi, Rektor dan Wakil Rektor UGM serta Kepolisian RI.
Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum penggugat 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Taufiq saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/12).
“Alhamdulillah eksepsi para tergugat ditolak dan persidangan akan dilanjutkan dengan acara pembuktian. Kami sudah sampaikan kepada para calon ahli antara lain Rismon Sianipar, dokter Tifa dan Roy Suryo. InsyaAllah akan menggerudug Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka akan memberikan keterangan atau kesaksian,” ujar Taufiq kepada merdeka.com.
Taufiq menilai kondisi saat ini berbalik, di mana sebelumnya banyak kalangan yang meremehkan gugatan tersebut. “Ini momentum yang bagus. Kami nanti akan buktikan apakah benar ijazah pak Jokowi asli,” katanya.
Taufiq mengapresiasi Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Solo Achmad Satib’i. Apresiasi diberikan karena Ketua PN Solo tersebut berkenan mengganti semua Majelis Hakim sebelumnya yang dinilai tidak sesuai, dan diganti dengan dirinya dan 2 anggota Majelis Hakim baru.
“Permintaan kita dikabulkan, jadi semua hakim diganti. Justru ketua pengadilan yang memimpin,” ungkapnya.
Sidang Lanjutan Gugatan
Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memutuskan menolak eksepsi para tergugat mengenai kewenangan absolut.
Dengan putusan sela ini, PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sidang terkait keaslian ijazah Jokowi akan dilanjutkan Selasa depan. Humas PN Solo Sibagyo membenarkan ihwal tersebut. Sidang dengan agenda putusan sela menghasilkan beberapa poin putusan.
Mengadili :
1. Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat mengenai Kewenangan Absolut.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
3. Mamerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutka pemeriksaan perkara Nomor 211/ Pdt.G/ 2025/PN Skt.
4. Menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir.
“Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan agenda persidangan bukti surat dari para penggugat,” ujar Subagyo saat dihubungi merdeka.com.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Forensik Digital, Transparansi Publik, dan Ujian Integritas Ilmu

Pemburu Diburu Buruan

Banjir Besar: Alarm Krisis Tata Kelola Nasional

Bencana Itu: Siapa Penanggung Utama?

Elegi NKRI

Sarang Judi Sabung Ayam di Sugihwaras Merasa Kebal Hukum, Polsek Bagor dan Polres Nganjuk Harus Bertindak Tegas

RUPSLB Bank Mandiri: Ada Apa di Balik Gerak Cepat Yang Terlalu Cepat?

Korban Banjir Sumatera Mulai Terserang Penyakit, Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini Minta Kemenkes Kirim Dokter dan Obat

Imam Utomo Turun Gunung Kawal RS Pura Raharja Hadapi Konflik Internal

Banjir Bandang Di Sumatra: “Dosa Ekologi”



No Responses