ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Terkait kerusakan hutan (deforestry) dan pelepasan kawasan hutan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono, mengaku sangat konsen terhadapa masalah itu, dan akan menjadi perhatian khusus baginya di Komisi IV DPR RI yang memang membidani langsung Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi IV DPR RI memiliki mitra kerja beberapa Kementrian dan Lembaga, yakni: Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Perum Bulog; Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM); dan Badan Pangan Nasional.
“Ya isu pelepasan hutan ini tidak bisa kita anggap enteng, anggap sepele, apapun itu tujuannya,” ungkap Budi ketika ditemui tim Parlementaria dan media usai audiensi dengan LSM pemerhati hutan. LSM tersebut yakni Yayasan Auriga Nusantara, WALHI, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) di Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Pelepasan kawasan hutan di Kalimantan
Audiensi tersebut mengusung isu terkait data dan temuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) di Kalimantan Timur yang rencananya akan ada pelepasan kurang lebih 700 ribu meter kawasan hutan. Hal itu menimbulkan kekhawatiran pada dampak deforestasi (kerusakan hutan) yang ditimbulkan.
Pelepasan kawasan hutan di Pasangkayu, Sulawesi Barat
Selain di Kalimantan, banyak terjadi pelepasan kawasan hutan yang menimbulkan kerusakan, melanggar hukum, dan merampas hak hidup masyarakat.
Contohnya adalah kawasan hutan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pelepasan kawasan hutan pada tahun 1990 berdasarkan SK Menteri Kehutanan pada waktu itu, melanggar hukum dikarenakan menyerobot kawasan okupasi yang telah ada, seluas 748 Hekter.
Kawasan ini dikecualikan dalam peraturan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di lokasi tersebut.
Disamping itu pelepasan kawsan hutan di wilayah ini, diduga juga menyerobot kawasan Hutan Lindung. Tentu saja, hal ini diluar perijinan. Karena kawasan hutan yang dilepaskan, dikhususkan bagi Hutan Produksi.
Kronologi
PT Pasangkayu (Astra Group) dengan surat tanggal 14 April 1987 Nomor DIR/231/PK/87 dan surat tanggal 14 April 1992 No 50/DD II/AAN/92 mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang terletak di kelompok hutan di S Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Selatan.
Permohonan tersebut disetujui oleh Menteri Kehutanaan dengan surat tanggal 26 Juli 1990 No. 1300/Menhut-II/1990 dan tanggal 13 Februari 1993 No.239/Menhut-II/1993. Alasannya karena masuk dalam hutan produksi.
Namun Menteri Kehutanan baru mengeluarkan surat Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) secara resmi pada tahun 1996, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di lokasi tersebut, seluas 5000 Ha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Pasangkayu (Astra Group).
Kawasan hutan yang dilepaskan adalah seluas 5008 hektar, terdiri dari : 3.263 dan seluas 1745 hektar.
Peraturan Menteri Kehutanan tersebut juga mengatur hal-hal yang tidak termasuk yang dilepaskan (okupasi) diantaranya:
Lahan yang telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk yang dilepaskan. Kawasan yang dikenal sebagai oukupasi ini seluas 748 Hektar.
Kawasan ini belum diserahkan kembali kepada masyarakat oleh pihak Astra Group, khususnya anak usahanya PT Pasangkayu yang mengelola kebun kelapa sawit tersebut. Meskipun, sudah ada niat baik dengan memberikan janji tertulis pada tahun 2012, naun faktanya hingga kini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT Pasangkayu, dan hasilnya masih tetap diambil oleh perusahaan tersebut.
Jadi, selama 33 tahun (1990-2023) masyarakat menunggu dengan sabar haknya dikembalikan. Itulah harapan satu-satunya yang terus diperjuangkan oleh masyarakat di wilayah itu.
Baca Juga:
- Kronologi Perampasan Tanah Rakyat Untuk Kebun Sawit Diduga Telah Dilakukan PT Pasangkayu (Astra Group) Sejak 1990Sejak
- Tahun 2012, Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari Terus Menunda Mengembalikan Wilayah Kelola Rakyat Di Kabupaten Pasangkayu
- Masyarakat Pasangkayu Sulawesi Barat Tuntut PT Astra Agro Lestari Segera Kembalikan Lahan 748 Hektar Yang Dikuasai Secara Tidak Sah
- Ahli Hukum Sebut Group Astra Agro Lestari Terbukti Langgar Hukum Serobot Lahan Masyarakat di Sulbar
Peduli
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menilai, meski pemanfaatan hutan memiliki tujuan tujuan tertentu, pemerintah harus perhatikan dengan detail dan saksama, yakni dengan tidak membiarkan ekosistem-ekosistem essential atau hutan-hutan yang mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan manusia ini bisa terdampak, terdegradasi yang sudah banyak terjadi.
“Ini yang kita sebagai komisi IV DPR RI dan saya pribadi, mempunyai kepedulian dan concern terhadap permasalahan ini,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran akan adanya kepentingan terselubung seperti pemutihan atas usaha tertentu seperti tambang ataupun perkebunan sawit, dirinya pun mengaku hal tersebut juga menjadi perhatian komisi IV DPR RI sehingga celah celah yang berpotensi untuk hal tersebut dapat diminimalisir.
Maka dari itu, dirinya berharap bahwa pembangunan ekonomi yang akan datang ini memperhatikan isu-isu keberlanjutan (sustainability) guna menjaga keberlangsungan alam di Indonesia. keanekaragaman hayati ekosistem alam yang begitu kaya di Indonesia menurutnya harus diperhatikan guna menjaga eksistensi kehidupan manusia.
“Kita ingin pembangunan ekonomi itu berjalan, rakyat benar-benar mendapatkan manfaat dari pembangunan ekonomi, mendapatkan kesempatan kerja. tapi di saat yang sama kita juga menjaga aset-aset bangsa ini. karena aset-aset inilah yang menjadi nanti masa depan kita juga ya,” tutupnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh akibat Penggalian Bawah Tanah Israel

Komunitas Muslim Berutang Budi Kepada Zohran Mamdani

Edan! Sekdes Terpilih Desa Tirak Ternyata Masih Nyabu

“Bau Amis KKN di Balik Seleksi Perangkat Desa Tirak: Ketika Jabatan Dibeli, Hukum Dikhianati”

Pejabat “P” dan “R” di Tengah Polemik Proyek Whoosh: Aroma Korupsi Besar di Balik Pemilihan China

Miss Invoicing 1.000 Triliun di Era Jokowi: Negara Rugi Lebih 100 Triliun Pajak Tak Masuk Kas

Masyarakat Tolak Hasil Seleksi Perangkat Desa Tirak, Minta Proses Diulang: Terpidana Narkoba Lolos Jadi Sekdes dengan Nilai 90

Setelah Penantian Panjang, Timor-Leste Resmi Anggota Penuh ke-11 ASEAN

Selidiki Kasus Korupsi Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Kejagung Periksa Nicke Widyawati dan Anak Buah Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah




No Responses