JOMBANG – Wakaf masal yang merupakan bentuk ibadah yang berkaitan dengan hukum dimana wakaf menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya guna keperluan ibadah atau kepentingan umum menurut syariah Islam. Oleh karena itu perlunya pengadministrasian yang tertib agar wakaf aman dan sah secara hukum. Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan.
Pada Selasa (16 Juli 2025), Agus Ma’rufi selaku Kepala KUA kecamatan Mojoagung mendapat amanah dari Kepala Departemen Agama untuk melaksanakan tugasnya. Prosesi Ikrar Wakaf sudah tercatat 216 peserta dari 3020 peserta Ikrar Wakaf tanah.
Ikrar tersebut sekaligus dan langsung dihadapan pihak yang menerima amanah harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dilakukan di gedung Aula SMK Unggulan NU Kecamatan Mojoagung.
Muhajir selaku Kepala Departemen Agama Kabupaten Jombang yang di laksanakan di Kecamatan Mojoagung menyampaikan, bahwa Ikrar Wakaf beberapa bidang tanah tersebut kesemuanya di wakafkan untuk Mushalla
di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Acara Ikrar Wakaf tersebut juga di hadiri tokoh masyarakat sekitar. Sehingga kesempatan yang baik ini juga digunakan untuk sosialisasi program dan mengimplementasikan Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia.
Di tempat yang sama Bapak Tomi Jomaliawan A.ptnh.M.H. selaku kepala BPN Kabupaten Jombang mengatakan bahwa proses Ikrar Wakaf serentak ini berkaitan dengan banyaknya tanah wakaf di kecamatan Mojoagung yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf dan juga belum bersertifikat wakaf, dan berharap mumpung ada program wakaf masal pihaknya berupaya untuk menuntaskannya.
Agus Ma’rufi selaku kepala KUA Kecamatan Mojoagung merasa senang dan berharap kepada semua yang sudah mewakafkan untuk mengelola dan mengembangkannya sesuai dengan peruntukannya, serta lebih dikembangkan lagi untuk kepentingan umat, dan sebagai amal jariyah yang bermanfaat dan bisa dimanfaatkan untuk umat.
Di disisi lain aktifis Mohamad Sueb Arif selaku Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat ) juga mendukung penuh agar program sertifikasi wakaf bisa berjalan lancar tanpa ada kendala, sehingga setiap masjid, atau musola, bisa memiliki legalitas atau sertifikat. (Bas – Reda).
EDITOR: REYNA
Related Posts

“Purbayanomics” (1): Purbaya Hanyalah Berdrakor?

Memaknai Kembali Kepemudaan

Santri Bergerak, Indonesia Berbenah: Makna Hari Santri di Era Modern

Puisi Tazbir: Sumpah Pemuda

Pembangunan Pabrik PT Japfa Comfeed Indonesia, Diduga Ada Transaksi Penjualan Tanah Hitam, Terancam Dilaporkan ke Polda Jatim

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh akibat Penggalian Bawah Tanah Israel

Komunitas Muslim Berutang Budi Kepada Zohran Mamdani

Edan! Sekdes Terpilih Desa Tirak Ternyata Masih Nyabu

“Bau Amis KKN di Balik Seleksi Perangkat Desa Tirak: Ketika Jabatan Dibeli, Hukum Dikhianati”

Pejabat “P” dan “R” di Tengah Polemik Proyek Whoosh: Aroma Korupsi Besar di Balik Pemilihan China






No Responses