Menurut UUD 1945 MPR Tidak Punya Kewenangan Mengamandemen UUD 1945

Menurut UUD 1945 MPR Tidak Punya Kewenangan Mengamandemen UUD 1945

Oleh: Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila

Sampai detik ini Amandemen UUD 2002 hasil amandemen masih menjadi perdebatan diantara pakar tatanegara. Bahkan Prof Kaelan mengatakan UUD1945 itu bukan diamandemen tetapi diganti dengan UUD.2002 akibat nya UUD2002 hasil amandemen tidak ada kaitan nya dengan Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan 17 Agustus 1945.

Dari diskusi dan kajian di Rumah Pancasila kami berkesimpulan bahwa MPR itu memang tidak punya kewenangan mengamandemen UUD1945.sebab

1.MPR itu adalah produk dari UUD 1945.MPR dilahirkan oleh UUD1945 apakah boleh MPR membunuh ibu yang melahirkan nya.

2.Logika nya apa bisa MPR merubah UUD 1945 yang dibuat PPKI. Logikanya sebuah aturan itu dibatalksn oleh lembaga yang membuat atau lembaga diatas nya demikian sudah sangat jamak dalam aturan tatanegara .

3. Pada aturan tambahan pasal 37

ATURAN TAMBAHAN disebutkan

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Pada UUD 1945 Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.

Dari kedua pasal ini berdasarkan aturan tambahan bisa kita ambil kesimpulan bahwa setelah terbentuk nya MPR maka enam bulan setelah terbentuk MPR diperintahkan membuat UUD(yang kami sebut UUD pemerintahan ) bukan membuat UUD 1945.oleh sebab itu didalam frasa kata yang ada di pasal 3 UUD 1945 dan aturan tambahan tidak disebutkan UUD 1945 tetapi disebutkan UUD dan UUD ini .

Berdasarkan pasal 3 UUD 1945 MPR mengesahkan UUD (yang kami sebut Pemerintahan.) Mengapa disebut UUD pemerintahan sebab isi UUD tersebut mengenai Administrasi pementahan, sedang UUD 1945 adalah UUD Negara .

Jadi memang Indonesia dengan sistem sendiri seharus nya mempunyai dua UUD yang pertama adalah UUD 1945 yang disebut UUD negara karena merupakan akte pendirian negara Republik Indonesia yang dibuat dan disyahkan oleh PPKI.

Yang ke dua adalah UUD pemerintahan yang dibuat dan disyahkan oleh MPR UUD ini yang boleh diamandemen disesuaikan dengan perkembangan jaman .

Harus nya MPR melakukan kajian terhadap kewenangan MPR didalam UUD 1945 bukan melakukan kajian terhadap hasil amandemen .
Sebab amandemen yang dilakukan MPR adalah kesalahan yang tidak cermat dalam memahami UUD 1945.

Oleh itu demi hukum UUD 2002 tidak sah maka harus segerah dibatalkan dan MPR dikembalikan kepada Lembaga Tertinggi Negara dan segerah membuat UUD Pemerintahan.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. แผ่นปูทางเดินNovember 27, 2024 at 8:35 am

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menurut-uud-1945-mpr-tidak-punya-kewenangan-mengamandemen-uud-1945/ […]

  2. lucabetDecember 23, 2024 at 1:34 am

    … [Trackback]

    […] Here you will find 91472 more Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menurut-uud-1945-mpr-tidak-punya-kewenangan-mengamandemen-uud-1945/ […]

  3. webcam promoDecember 28, 2024 at 10:18 pm

    … [Trackback]

    […] Here you will find 73597 more Information on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menurut-uud-1945-mpr-tidak-punya-kewenangan-mengamandemen-uud-1945/ […]

Leave a Reply