JAKARTA – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) sebagai induk dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) memberikan klarifikasi atas berita yang beredar luas sebelumnya, bahwa telah terjadi proses tender yang berlarut-larut. Seperti diketahui tender pengolahan limbah yang Proses Prakualifikasi-nya dimulai sejak 6 Desember 2023 hingga 13 Desember 2023, hingga saat ini belum tuntas dan belum jelas tahapan status tendernya.
PHI dalam rilis resmi yang diterima redaksi sore ini (2/10/2025) pukul 16.45 WIB menyatakan untuk mendukung ketahanan energi nasional, proses Pengadaan PT Pertamina Hulu Mahakam mematuhi ketentuan di Industri Hulu Migas
“Menanggapi informasi yang beredar di media, Perusahaan bermaksud menyampaikan penjelasan mengenai proses pengadaan yang dimaksudkan dalam pemberitaan media tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa publik dan pemangku kepentingan lainnya menerima informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Dony Indrawan, Manager Communication Relations and CID PT Pertamina Hulu Indonesia, dalam rilis tersebut.
Ditambahkan, perusahaan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan proyek investasi dan kegiatan operasional hulu migas Perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilannya, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Pada prinsipnya, Perusahaan menghargai aspirasi pemangku kepentingan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perusahaan, serta minat para mitra kerja untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan sepanjang hal tersebut disampaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Dony Indrawan juga menegaskan, perusahaan senantiasa menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyesuaian persyaratan pengadaan agar sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang termutakhir untuk memastikan kepatuhan Perusahaan.
“Mengingat adanya langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan yang baru tersebut, Perusahaan perlu menyesuaikan tata waktu proses pengadaan ini yang telah disampaikan kepada peserta dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri hulu migas, keseluruhan tahapan proses pengadaan tersebut hingga saat ini telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui SKK Migas.
Untuk meningkatkan aspek kehati-hatian, katanya, dan menjaga integritas proses pengadaan ini sebagai perwujudan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Perusahaan pun berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta pengadaan, SKK Migas, dan Kejaksaan Agung RI, untuk memastikan bahwa proses pengadaan ini telah memenuhi aspek kepatuhan, serta selanjutnya kontrak yang akan dijalankan dapat mendukung keberhasilan operasi dan produksi hulu migas Perusahaan yang penting bagi ketahanan energi nasional sesuai dengan Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi,” tegasnya.
EDITOR: REYNA
Baca juga berita terkait:
Tender Mangkrak Dua Tahun, GM Pertamina Hulu Mahakam Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi
Tender Mangkrak Dua Tahun, GM Hulu Mahakam Akhirnya Klarifikasi Lewat WA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur



No Responses