JAKARTA – Ada temuan Ditjen Pajak atas tax planning PPH 0,5% UMKM, baik menahan atau menyembunyikan omset maupun memecah usaha. Praktek ini sudah puluhan tahun berlangsung namun dibiarkan begitu saja. Bagian dari tabiat buruk pengusaha besar, yang ujung dan akhirnya UMKM jadi korban.
“Oleh karena itu, Asosiasi Pedagang kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan mendukung penuh revisi PP 50/2022 khususnya terkait dengan PPH Final 0,5% dengan besaran omset Rp. 500 juta hingga Rp 4,8 milyar,” kata Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut Ali Mahsun yang juga dokter ahli kekebalan tubuh ini menegaskan, praktek tax planning PPH 0,5% UMKM harus ditindak tegas, kenapa?
Pertama, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar. Yaitu 10,5-11% PPH yang seharusnya dibayarkan pajak ke negara. Dengan demikian, tabiat buruk ini turunkan pendapatan pajak Indonesia.
Kedua, merusak citra dan korbankan UMKM.
Ketiga, sarat kongkalingkong antara pengusaha besar dan oknum aparat pajak.
“Untuk itu, praktek tax planning harus dibasmi dan ditindak tegas,” tegasnya.
Bukan itu saja, lanjut Ali Mahsun, pemilik modal besar juga memanfaatkan PP 7/2021 yang mengatur perubahan skala UMKM dari UU 20/2008. Khususnya terkait omset usaha mikro hingga Rp 2,5 milyar, dan omset usaha kecil hingga Rp 15 milyar. Aturan ini memperkecil kesempatan UMKM base on UU 20/2008 untuk mampu maju dan naik kelas.
“Bahkan ujung dan akhirnya rakyat hanya jadi buruh UMKM. Bahkan hanya dijadikan nomini atau atas nama belaka. Diberbagai kesempatan, kami juga menuntut pemerintah segera merevisi PP 7/2021 agar UMKM tidak dikuasai pemilik modal besar, “pungkas Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim 2010-2012 ini.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Jokowi, Oh Jokowi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (2): Menumpas PKI dan Menghindarkan Indonesia dari Negara Komunis

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya

Rusia mengatakan resolusi PBB tentang Gaza bertentangan dengan keputusan internasional tentang Negara Palestina



No Responses