Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI

Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI
Tim Reformasi Polri setuju kasus dugaan ijasah palsu Jokowi dimediasi

Oleh: Muhammad Chirzin

Presiden Prabowo telah membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2025 dengan ketua Jimly Asshiddiqie serta sepuluh orang anggota. Komisi ini didahului oleh Komisi Reformasi Polri bentukan Kapolri.

Jimly maupun Mahfud MD berpendapat, bahwa Roy Suryo dkk tidak bisa diadili sebelum dibuktikan status Ijazah Jokowi.

Salah seorang anggota grup WA mengunggah berita, “Kapolri: Kasus Ijazah Jokowi akan Ditangani Profesional, Diuji Pengawas Eksternal.” (merdeka.com, Jumat, 13 Jun 2025 08:26:00), lalu memberi komentar, “Bener nih?”
Penulis pun menimpali, AKAN…Prof. Apa mau dikatakan lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali?” Beliau pun menanggapi, “Akan…dan malah Roy Suryo ditersangkakan… Rupanya pernyataan Kapolri tsb bln Juni.”

Penulis menduga arah pandangan Jimly maupun Mahfud adalah untuk menghentikan proses hukum atas ijazah Jokowi melalui mediasi. Mengapa mereka tidak menyarankan Jokowi untuk menyelesaikan perkara itu dengan menunjukkan ijazahnya?
Mahfud MD dan Jimly tentu tahu pandangan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, bahwa tidak pada tempatnya masalah Ijazah Jokowi Asli atau Palsu dibawa ke ranah pidana. Cukup diselesaikan secara akademik di Perguruan Tinggi.

Tim Pembela Hukum PP Muhammadiyah turut menjadi pembela Roy Suryo dkk, karena memandang ada ketidakadilan dalam penindakan perkara ini, sungguhpun aktivis salah satu organisasi di bawah naungan Muhammadiyah menyatakan bahwa keputusan Polda Metro Jaya mentersangkakan mereka sudah benar.

Jimly selaku Ketua Komisi Reformasi Polri (KRP) berusaha berlaku netral, dengan tidak mengijinkan Roy Suryo dkk hadir dan ikut berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan KRP, karena berstatus tersangka dalam perkara Ijazah Jokowi, sementara salah seorang anggota KRP, Otto Hasibuan, kantor hukumnya menjadi pengacara Jokowi.

Jimly menyatakan bahwa Komisi Reformasi Polri mendukung usulan salah seorang peserta dengar pendapat, Faisal Assegaf, agar polemik Ijazah Jokowi dimediasi. Atas viralnya pernyataan Jimly tersebut penulis berkomentar di grup WA, “Komisi Reformasi Pro Jokowi.” (foto terlampir)

Agusto Sulistio, pegiat sosmed, sebagaimana dikutip Madi Saputra menulis, “Meluruskan Klaim ‘Pendapat Prof. Jimly Paling Benar’ Terkait Ijazah Jokowi.” (Minggu, 16 November 2025).
Menurut Agustio Sulistio, Rosadi Jamani (Ketua SatuPena Kalimantan Barat) berpendapat, bahwa pandangan Prof. Jimly tentang polemik ijazah Jokowi adalah “jalan tengah yang paling benar,” padahal faktanya sudah sejak tahun 2022, Prof. Eggi Sudjana, sebagai kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, telah memilih jalur perdata untuk menguji otentisitas Ijazah Jokowi.

Ahmad Khozinuddin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menulis, “Bahkan Roy Suryo pun tak punya hak untuk berdamai, karena kasus ijazah palsu Jokowi adalah Kasus Rakyat.” Ahmad Khozinuddin lebih lanjut menulis, “Benar-benar aneh. Karena kabar yang saya terima tak masuk akal. Kabar tentang Jimly Asshiddiqie dan Faisal Assegaf yang mewacanakan perdamaian kasus Ijazah Palsu Jokowi. Pernyataan mereka ini secara kewenangan bisa dikatakan lancang.”

Perseteruan Roy Suryo dkk dengan Joko Widodo harus diselesaikan dengan baik dan benar. Komisi Reformasi Polri tidak boleh memihak kepada salah satu dari keduanya. Mendukung usulan polemik ijazah Jokowi dimediasi bisa diduga menjadi modus untuk menghindarkan kewajiban Jokowi menunjukkan dan memastikan ijazahnya asli atau palsu.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K