Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi
PT ASDP (Persero) mengoperasikan ratusan kapal feri.

JAKARTA – Dalam hiruk-pikuk pemberantasan korupsi yang semakin sering dipertanyakan konsistensinya, satu suara tiba-tiba memecah keramaian: Ferry Irwandi. Lewat unggahan media sosial yang cepat menyebar, Ferry dengan lantang menyuarakan dukungannya kepada mantan Direktur Utama ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia) Persero, Ira Puspadewi. Suara yang tidak hanya emosional, tetapi juga penuh argumentasi hukum dan bisnis.

Kreator konten sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi

Ferry menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira merupakan bentuk ironi terbesar dalam sejarah penegakan hukum korupsi. Baginya, kasus Ira bukan hanya perkara salah perhitungan atau kekeliruan administratif, melainkan representasi betapa mudahnya seorang pemimpin BUMN yang bekerja keras terseret oleh tafsir-taksiran yang jauh dari konteks operasional.

“Saya mendukung Bu Ira Puspadewi untuk dibebaskan dan mendapatkan keadilan yang memang sejak awal menjadi haknya!” tulis Ferry dalam pernyataannya. Baginya, penahanan Ira tidak hanya menyakitkan secara pribadi, tetapi juga melecehkan akal sehat korporasi negara. Bagaimana mungkin, katanya, seorang Dirut yang mencetak laba tertinggi dalam sejarah ASDP justru dituduh merugikan negara?

Di salah satu unggahannya, Ferry bahkan mempublikasikan surat pribadi yang ia terima dari Ira saat masih mendekam di ruang tahanan KPK. Isinya lirih, tetapi tegas. Ira menjelaskan bahwa sejak dakwaan pertama hingga penggeledahan PPATK, rumah, dan kantornya, tidak satu pun ditemukan aliran dana kepada dirinya. Ia menegaskan tak pernah mengambil “se-sen pun”, dan seluruh kebijakan yang ia jalankan didasari kepentingan publik, bukan keuntungan pribadi.

Isi surat mantan dirut PT ASDP, Ira Puspadewi kepada Ferry Irwandi dari rutan KPK usai vonis para terdakwa dijatuhkan majelis hakim tipikor Kamis, 20 November 2025. (Malaka)

Yang paling menarik dari penjelasan Ira adalah konteks akuisisi PT Jembatan Nusantara—aksi korporasi yang oleh penyidik dianggap sebagai kerugian negara. Ferry menjelaskan bahwa pembelian kapal saja tidak cukup memberi ASDP ruang gerak dalam trayek komersial karena terbentur moratorium izin. Dengan mengakuisisi JN, ASDP membuka pintu portofolio komersial yang bisa menyubsidi proyek sosial di wilayah 3T. Dan seluruh proses valuasi pun dilakukan lembaga profesional kelas dunia.

Bagi Ferry, menyebut itu sebagai korupsi adalah penghinaan terhadap logika bisnis.

Pengadilan mungkin telah memutuskan, tetapi publik masih memiliki hak untuk bertanya: apa sebenarnya korupsi itu, jika bukan mengambil keuntungan pribadi dari jabatan? Jika keputusan strategis yang menghasilkan keuntungan bagi BUMN pun dapat dipelintir sebagai tindakan merugikan negara, maka seluruh Dirut BUMN sebaiknya mulai bersiap—hari ini Ira, besok siapa lagi?

Ferry tidak menutupi kekagumannya terhadap kinerja Ira. Di bawah kepemimpinan perempuan itu, ASDP—yang dulu dicap mati suri—tiba-tiba berubah menjadi perusahaan agresif, modern, dan terus mencatatkan laba. Ia menyebutnya sebagai “model kepemimpinan efektif yang langka” di tubuh BUMN.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi melakukan korupsi secara bersama-sama pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi

Karena itu, baginya, menuntut pembebasan Ira bukan sekadar bela-belaan personal, tetapi perjuangan membela akal sehat, profesionalisme, dan integritas. Ada garis yang harus dijaga agar hukum tidak berubah menjadi instrumen keliru yang justru menghabisi orang-orang baik yang bekerja keras.

Dalam bahasa Ferry, seruan itu menjadi sederhana namun menggelitik nalar:

“Ira harus bebas—bukan demi dirinya, tetapi demi hukum itu sendiri.”

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K