ZONASATUNEWS.COM –Penerapan kuota pendaftaran OL klaim JHT BP Jamsostek sungguh-sungguh bertentangan dengan asas BPJS Pasal 2 UU BPJS yakni Kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. Dan bertentangan dengan prinsip BPJS yakni keterbukaan.
“Karena diciptakan dari ruang gelap maka di lapangan penerapan kebijakan tersebut menciptakan ruang gelap percaloan klaim JHT BP Jamsostek,” ungkap Ketua Kornas MP BPJS, Hery Susanto.
Hery juga menegaskan agar hapus kuota pendaftaran OL klaim JHT BP Jamsostek, atau pecat Direksi BP Jamsostek dan jajaran terkait.
“Jika tidak dilakukan, berikan mosi tidak percaya terhadap jajaran direksi BP Jamsostek sekarang juga,” tegas Hery.
Editor : Setyanegara
Related Posts

Kenikir (Cosmos caudatus): Kandungan, Cara Pengolahan, dan Manfaatnya

Sebuah studi terbaru menyebutkan makan cokelat hitam mengurangi risiko diabetes

Para Pakar, Cendekia dan Ekonom Sepakat Indonesia Membutuhkan Orientasi Arah Baru Ekonomi (AB-NOMICS)

Milad KAHMI ke-56, KAHMI dan LKMI Surabaya Gelar Baksos Kesehatan

PDSI Dideklarasian, Jajang: Pendirian PDSI Tak Terkait Pemecatan Terawan

Mengenal Falun Gong, Apa Itu?

Anies Luncurkan “Jamu Klinik”, Kolaborasi IRES, SUTD, dan Temasek Foundation

Siti Fadilah : Jangan Takut Omicron, Kalau Omicron Datang Alhamdulilah

Ilmuwan USA David Hawkins Sebut Ternyata Sel-Sel kanker Paling Takut Dengan “Rasa Cinta Kasih”

Muhammad Taufiq: Wajibkan Karantina Tapi Bayar Mahal, Itu Korupsi!!



Watch Laal Singh ChaddhaAugust 14, 2022 at 2:41 pm
a
a