Hadapi Kerumunan, Kapolda Jateng : Tabrak Bubarin. JCW : Itu Diksi Salah Dan Tidak Menghormati Hukum

Hadapi Kerumunan, Kapolda Jateng : Tabrak Bubarin. JCW : Itu Diksi Salah Dan Tidak Menghormati Hukum
Dr Muhammad Taufiq, SH. MH

ZONASATUNEWS.COM–Kapolda Jateng Ahmad Luthfi memberikan perintah tegas kepada jajaran dibawahnya, terkait adanya kerumunan.massa.

“Apabila ada kumpulan masyarakat dan itu mengganggu apalagi mengancam jiwa terkait dengan COVID, perintah saya hanya tiga, satu tabrak bubarin, kedua sama tabrak bubarin. Kalau satu dua tidak bisa, yang ketiga tabrak dan bubarin,” kata Luthfi, seperti dikutip VIVA.co.id, Minggu (20/12/2020).

Perintah keras Kapolda Jateng tersebut, ditanggapi Dr Muhammad Taufiq, SH, MH.dari Judicial Corruption Watch (JCW). Dia  menyatakan, itu adalah diksi yang salah dan sama sekali tidak menghormati hukum. Karena, menurutnya, sebelum polisi ada, negara ini sudah ada.

Lewat pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyatakanpendapat itu dijamin UU.

“Lalu kalau ada perintah tabrak bubarin, tabrak bubarin, itu pelanggaran HAM yang diatur dalam UU No 16/2000,” katanya.

Yang paling parah lagi menurut Taufiq UU ini yang membuat bukan pemerintahan ini, tetapi pemerintahan Habibie. Yaitu UU No 9/1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Artinya Habibie itu seorang Presiden cerdas. Dalam masa pemerintahannya ada 1012 kali dia didemo, tidak ada yang dibubarin, atau dipukuli sampai mati, apalagi ditangkap. Itu gak ada,” ungkap Taufiq.

Jadi, diksi ini bermula dari pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan negara tidak boleh kalah. oleh warga negara. Ini salah, menurut Taufiq.

“Negara itu melayani warga negara. Lha, kalau melakukan perbuatan melanggar hukum, mukuli orang, bikin orang sakit, bikin orang mati, nangkepi orang tanpa alasan, ya rakyat harus menang,” terangnya.

Jadi kalau terjadi peristiwa seperti ini, sebenarnya negara sudah mempraktekkan totaliter. Totaliter itu hukumnya cuma satu, yaitu hukum represif. Hukum represif dari waktu ke waktu itu dipakai penjajah.

“Nah berarti kalau kita memakai itu, memakai diksi negara tidak boleh kalah melawan warga negara, berarti negaralah yang melabrak hukum. Dan itu sangat berbahaya, ” jelasnya. Namun Taufiq berpesan, masyarakat jangan takut.

Selaku peneliti Judicial Corruption Watch (JCW), kalau pemerintahan ini tumbang seluruh pelanggaran itu harus dibawa ke peradilan umum dan peradilan HAM.

EDITOR : SETANEGARA

 

Last Day Views: 26,55 K