ZONASATUNEWS.COM–Kapolda Jateng Ahmad Luthfi memberikan perintah tegas kepada jajaran dibawahnya, terkait adanya kerumunan.massa.
“Apabila ada kumpulan masyarakat dan itu mengganggu apalagi mengancam jiwa terkait dengan COVID, perintah saya hanya tiga, satu tabrak bubarin, kedua sama tabrak bubarin. Kalau satu dua tidak bisa, yang ketiga tabrak dan bubarin,” kata Luthfi, seperti dikutip VIVA.co.id, Minggu (20/12/2020).
Perintah keras Kapolda Jateng tersebut, ditanggapi Dr Muhammad Taufiq, SH, MH.dari Judicial Corruption Watch (JCW). Dia menyatakan, itu adalah diksi yang salah dan sama sekali tidak menghormati hukum. Karena, menurutnya, sebelum polisi ada, negara ini sudah ada.
Lewat pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyatakanpendapat itu dijamin UU.
“Lalu kalau ada perintah tabrak bubarin, tabrak bubarin, itu pelanggaran HAM yang diatur dalam UU No 16/2000,” katanya.
Yang paling parah lagi menurut Taufiq UU ini yang membuat bukan pemerintahan ini, tetapi pemerintahan Habibie. Yaitu UU No 9/1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Artinya Habibie itu seorang Presiden cerdas. Dalam masa pemerintahannya ada 1012 kali dia didemo, tidak ada yang dibubarin, atau dipukuli sampai mati, apalagi ditangkap. Itu gak ada,” ungkap Taufiq.
Jadi, diksi ini bermula dari pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan negara tidak boleh kalah. oleh warga negara. Ini salah, menurut Taufiq.
“Negara itu melayani warga negara. Lha, kalau melakukan perbuatan melanggar hukum, mukuli orang, bikin orang sakit, bikin orang mati, nangkepi orang tanpa alasan, ya rakyat harus menang,” terangnya.
Jadi kalau terjadi peristiwa seperti ini, sebenarnya negara sudah mempraktekkan totaliter. Totaliter itu hukumnya cuma satu, yaitu hukum represif. Hukum represif dari waktu ke waktu itu dipakai penjajah.
“Nah berarti kalau kita memakai itu, memakai diksi negara tidak boleh kalah melawan warga negara, berarti negaralah yang melabrak hukum. Dan itu sangat berbahaya, ” jelasnya. Namun Taufiq berpesan, masyarakat jangan takut.
Selaku peneliti Judicial Corruption Watch (JCW), kalau pemerintahan ini tumbang seluruh pelanggaran itu harus dibawa ke peradilan umum dan peradilan HAM.
EDITOR : SETANEGARA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur



MLM businessNovember 13, 2024 at 8:23 pm
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/hadapi-kerumunan-kapolda-jateng-tabrak-bubarin-jdc-itu-diksi-salah-dan-tidak-menghormati-hukum/ […]