PPKN akan aksi “duduki” Kejaksaan Agung, minta korupsi dilingkungan Kementerian Agama ditindak tegas

PPKN akan aksi “duduki” Kejaksaan Agung, minta korupsi dilingkungan Kementerian Agama ditindak tegas
H.Tjetjep Mohammad Yasien

ZONASATUNEWS.COM— PPKN (Pergerakan Penganut Khittah Nahdliyah) berjanji akan “ngluruk” Kejaksaan Agung. Mereka akan mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dilingkungan Kementerian Agama RI.

“Kementerian Agama harus bersih dari korupsi,” kata Wakil Ketua Umum PPKN Tjetjep Muhammad Yasien (Gus Yasien) kepada media ini, Sabtu (6/2/2021).

Pemberitahuan aksi “menduduki” Kejaksaan Agung itu akan dilakukan Selasa (9/2/2021),di Polda Metrojaya, Jakarta. Sedangkan aksi di Kejaksaan Agung RI sendiri diperkirakan akan dilakukan tanggal 16 dan 17 Pebruari 2021.

Kepada ZONASATUNEWS.COM Yasien menjelaskan beberapa kasus yang akan dilaporkan ke Kejagung tersebut, diantaranya : korupsi BOP TPA tahun 2020, korupsi dana Rakerpim Kanwil Kemenag Jatim tahun 2020, dan dugaan korupsi (pungli) petugas haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2019.

Untuk dugaan korupsi BOP TPA, pihak PPKN mengaku telah memiliki bukti kuat. Bukti itu berasal dari hasil investigasi di beberpa kabupaten di Jawa Timur, seperti kabupaten Ngawi, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.

“Dugaan korupsi untuk bantuan BOP TPA itu telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Bahkan di Ngawi itu pungutan mencapai 40%,” jelasnya.

Kasus lain akan dilaporkan adalah “Dugaan korupsi dalam Rakerpim Kemenag Jatim tahun 2020” dengan Ketua Penyelenggara Drs Amin Mahfudz, Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

“Dalam DIPA tidak ada anggaran Rakerpim itu. Untuk mensiasatinya menggunakan anggaran DIPA Kemenag Kabupaten/Kota, dengan tidak ada ijin Direktorat Anggaran,” jelas Yasien.

“Bukti ada dan sudah saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim,” jelas Gus Yasien

Amin Mahfud penanggungjawab Rakerpim Kanwil Kemenag Jatim. Rakerpim yang menggunakan dana DIPA Daerah (kabupaten) dengan modus SPJ. Bukan menggunakan DPA Wilayah (propinsi). Hal ini menyalahi aturan.

Yasien juga menjelaskan, bahwa Kejaksaan telah menetapkan status dana tersebut adalah dana korupsi. Semua Kepala Kantor Kemenag Kabupaten telah dipanggil.

“Namun, dia menyayangkan belum ada tindak lanjutnya lagi. Bahkan seolah kasus ini sekarang menguap,” ujar Yasien.

Karena itu dalam aksi nanti pihak PPKN akan mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat dalam menangani kasus kasus-kasus korupsi di Kementrian Agama.

“Tidak main-main, kita akan bongkar seluruh korupsi di Kementerian Agama Jawa Timur, khususnya yang berhubungan dengan BOP (TPA) dan kasus korupsi lainnya. PPKN menghendaki Kementerian Agama ini bersih dari korupsi, menjaga marwah ulama, menjaga marwah santri, dan menjaga marwah tokoh-tokoh agama.”

“Menurut kami Kementerian Agama ini merupakan kementerian yang korup. Yang seharusnya menjadi beranda uswah dari kementerian yang lain. Namun nyatanya kementerian agama ini kementerian yang korup,” tegasnya.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K