Tergugat Tidak Mau Terpancing, Mohammad Siddik: Gugatan di PN Sumenep Itu Hanya Pengalihan Isu

Tergugat Tidak Mau Terpancing, Mohammad Siddik: Gugatan di PN Sumenep Itu Hanya Pengalihan Isu
H. Mohammad Siddik, Foto/Muksidyanto ZonaSatuNews.Com.

ZONASATUNEWS.COM, SUMENEP-– ZonaSatuNews.Com-H. Mohammad Siddik, selaku pihak tergugat sekaligus kuasa para tergugat dari Sajali dan LSM JCW di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali angkat bicara.

Advokat anggota KAI itu menilai, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Sumenep terkait surat somasinya 19 Desember 2020 lalu, hanyalah pengalihan isu belaka. Gugatan tersebut terdaftar di PN Sumenep nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Smp.

Pengalihan isu tersebut, menurut Siddik, adalah pengalihan dari kasus yang substantif, yaitu penyerobotan tanah pecaton atau tanah kas desa (TKD) yang dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihaknya sejak 2015. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Informasi yang kami terima dari penyidik Polda Jatim, kasus yang kami laporkan tahun 2017 itu kini naik ke penyidikan. Itu kasus yang substantif. Kalau gugatan terhadap surat somasi saya, itu kasus ecek-ecek. Apa yang saya rugikan dari somasi itu? Tidak ada,” jelas Siddik, Jumat, 5 Februari 2021, seraya menambahkan bahwa pihaknya tidak akan terpancing dengan gugatan pengalihan isu semacam itu.

Masih menurut Siddik, hasil audit kerugian tukar guling tanah pecaton tiga desa di Sumenep itu mencapai 138 miliar.

“Kerugian itu berdasar audit BPKP yang sudah diterima penyidik,” ungkap dia.

Sementara itu, dari penelusuran media ini, sidang gugatan yang diajukan oleh PT SMIP telah digelar beberapa kali. Para tergugat yang diwakili oleh Mohammad Siddik tidak menghadiri sidang-sidang yang telah digelar tersebut. “Buat apa melayani gugatan itu. Saya bukan orang bodoh. Kalau saya hadir ke sidang, nanti saya dikira menyetujui adanya gugatan pengalihan isu itu,” tandasnya.

Sebagaimana berita yang beredar di media, PT SMIP, melalui kuasa hukumnya, Subagyo, SH.MH, menggugat Moh Siddik dan Moh Sajali di PN Sumenep berkenaan dengan surat somasinya 19 Desember 2020 yang dilayangkan kepada PT SMIP.

Menurut Subagyo, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan penggugat.

“Mereka mengancam klien kami dengan mengaku sebagai kuasa hukum Herman Supriantoso, padahal orang tersebut tidak ada. Itu kan klien fiktif namanya. Lalu surat somasinya dikirimkan ke banyak pihak. Itu mencemarkan nama dan reputasi perusahaan klien kami. Makanya kami gugat ke pengadilan,” kata Subagyo. (Yan)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. สมัครเน็ต aisNovember 21, 2024 at 3:59 pm

    … [Trackback]

    […] There you will find 15450 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/tergugat-tidak-mau-terpancing-mohammad-siddik-gugatan-di-pn-sumenep-itu-hanya-pengalihan-isu/ […]

  2. Buy Golden Teacher MushroomsDecember 28, 2024 at 10:18 am

    … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/tergugat-tidak-mau-terpancing-mohammad-siddik-gugatan-di-pn-sumenep-itu-hanya-pengalihan-isu/ […]

Leave a Reply