ZONASATUNEWS.CO, TEBINGTINGGI-SUMUT–Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap P(67) pensiunan BUMN warga Rambutan kota Tebingtinggi sesuai dengan: Sp.Kap /59 / II / 2021 / Reskrim, tgl 25 Feb 2021.Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap NSR (3) warga Rambutan kota Tebingtinggi, anak dibawah Umur.
Disampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan dua alat bukti diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Maka oleh karena itu personil Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya. Tepatnya di Jalan Bukit Selamat Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan membawa tersangka ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dikatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor DAK yang merupakan ibu korban warga Rambutan kota Tebingtinggi saat pulang kerumah kemudian datang kakak dan ibu pelapor kerumah pelapor dan menceritakan bawahsanya anaknya telah dilecehkan sama terlapor.
Kemudian pelapor bertanya kepada ibunya, dari mana dia mengetahuinya. Lalu ibu pelapor menjawab, “Tau dari bapak mu, dan bahwasanya terlapor sudah mengakui perbuatanya kepada bapak semalam.”
Kemudian pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban, “Adek diapain sama kakek P?”). Korban menjawab, kalau kemaluanya di pegang – pegang dan di cium oleh terlapor P,
Mendengar itu lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.dan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(fer)
EDITOR : SETYNEGARA
Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel




cam chatOctober 26, 2024 at 6:37 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/cabuli-anak-dibawah-umur-pensiunan-bumn-ditangkap-polisi-setelah-diadukan-ibu-korban/ […]
mlm businessDecember 4, 2024 at 6:28 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/cabuli-anak-dibawah-umur-pensiunan-bumn-ditangkap-polisi-setelah-diadukan-ibu-korban/ […]
เช่ารถตู้พร้อมคนขับJanuary 14, 2025 at 1:36 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/cabuli-anak-dibawah-umur-pensiunan-bumn-ditangkap-polisi-setelah-diadukan-ibu-korban/ […]