ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Habib Rizieq Shihab (HRS) berhasil disidangkan secara offline sesuai permintaannya. Sebelumnya dalam sidang pertama dilakukan secara online, dan HRS keberatan
Anehnya meski sidang berlangsung secara offline, Jumat (26/3/2020) namun berlangsung tetutup. Media yang mencoba meliput tidak diijinkan.
Menanggapi hal ini pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq menilai sidang itu aneh dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”
Ini sejalan dengan pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 bahwa sidang itu pada dasarna terbuka untuk umum keculai alam hal tertentu.
“Jadi sebuah keanehan kalau sidang itu tidak boleh diliput. UU nya belum berubah, KUHAP nuya juga belum berubah. Kita masih ingat dulu bagaimana Akbar Tanjung dalam kasus Bulog, Akbar Tanjung diadili secara terbuka. Kita juga ingat kopi maut Jessica juga disiarkan secara live,” katanya.
Jadi, menurutnya, kalau ada perilaku seperti ini hanya ada dua kemungkinan. Karena ada tekanan. Yang kedua dia tahu tetapi nekad, ini namanya Judicial Corruption (korupsi pasal-pasal).
Siapapun diruangan persidangan tidak boleh mengkorupsi pasal. Itu namanya Judicial Corruption. Korupsinya penegak hukum, korupsi pasal. Pasalnya jelas kok 153 ayat 3. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak
“Jadi tidak ada alternatif lain. Jadi aneh kalau tidak boleh diliput kalau ada wartawan datang. Ya, jangan aneh-aneh lah. Karena tidak semua rakyat Indonesia itu aneh. Yang aneh boleh satu dua aja, tapi jangan semua orang aneh. Dan tidak semua orang hukum itu ikut aneh-aneh. Banyak orang hukum yang cerdas dan berani menyatakan kebenaran,” kata Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia itu.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Novel “Imperium Tiga Samudara” (15) – Operation Floodgate

Habib Umar Alhamid: Prabowo Sebaiknya Dukung Habis Gerakan Purbaya, Biarkan Beliau Bekerja!

Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI

RRT Tolak Usul Mediasi Dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu




No Responses