Tuntutan PT 0% Meluas, Hakim MK Saldi dan Suhartoyo: Preshold Merusak Rasionalitas dan Kedaulatan Rakyat

Tuntutan PT 0% Meluas, Hakim MK Saldi dan Suhartoyo: Preshold Merusak Rasionalitas dan Kedaulatan Rakyat
Hakim Konstitusi Saldi Isro

4. Bukan Open Public Policy, Jauh dari Rasa Adil

Apakah frasa tersebut dapat dibenarkan sebagai sebuah open legal policy? Kebijakan hukum terbuka adalah sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Memaknai moralitas dalam perumusan norma hukum dapat dilacak dengan alat ukur yang sangat sederhana, yaitu seberapa besar pembentuk undang-undang memiliki impitan kepentingan (conflict of interest) dengan norma atau undang-undang itu sendiri.

"Pasal 222 UU Pemilu secara  terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil"
(Saldi Isra-Suhartoyo)

Bagaimana mungkin menilai kehadiran norma Pasal 222 UU Pemilu jika ia sengaja dirancang untuk menguntungkan kekuatan-kekuatan politik yang menyusun norma itu sendiri, dan di sisi lain merugikan secara nyata kekuatan politik yang tidak ikut dalam merumuskan norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut. Sementara itu, rasionalitas adalah menggunakan dasar argumentasi untuk menemukan kebenaran.

Suasana Sidang MK

Dalam hal ini, bagaimana mungkin menerima rasionalitas di balik penyusunan norma Pasal 222 UU Pemilu ketika hasil Pemilu DPR 2014 dipakai atau digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Tidak hanya itu, pemberlakuan tersebut jelas-jelas merusak rasionalitas dan makna daulat rakyat dalam kontestasi pemilu. Begitu pula ketidakadilan yang intolerable, tanpa perlu menjelaskan lebih filosofis dan teori-teori yang rumit, Pasal 222 UU Pemilu secara terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak diberikan kesempatan mengajukan calon presiden (dan wakil presiden) karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2014.

Bahwa menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Presiden (dan wakil presiden) adalah tidak adil.

5. Merusak Rasionalitas dan Daulat Rakyat

Tidak hanya itu, pemberlakuan tersebut jelas-jelas merusak rasionalitas dan makna daulat rakyat dalam kontestasi pemilu. Begitu pula ketidakadilan yang intolerable, tanpa perlu menjelaskan lebih filosofis dan teori-teori yang rumit, Pasal 222 UU Pemilu secara terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak diberikan kesempatan mengajukan calon presiden (dan wakil presiden) karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2014.

Bahwa menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Presiden (dan wakil presiden) adalah tidak adil.

Ke Halaman Berikutnya 

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. ทดลองเล่นสล็อต ไม่เด้งJanuary 19, 2025 at 6:17 pm

    … [Trackback]

    […] There you will find 92274 more Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/tuntutan-pt-0-meluas-hakim-mk-saldi-dan-suhartoyo-preshold-merusak-rasionalitas-dan-kedaulatan-rakyat/ […]

  2. cornhole wrapsJanuary 19, 2025 at 7:07 pm

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/tuntutan-pt-0-meluas-hakim-mk-saldi-dan-suhartoyo-preshold-merusak-rasionalitas-dan-kedaulatan-rakyat/ […]

  3. บาคาร่าเกาหลีJanuary 22, 2025 at 12:05 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/tuntutan-pt-0-meluas-hakim-mk-saldi-dan-suhartoyo-preshold-merusak-rasionalitas-dan-kedaulatan-rakyat/ […]

Leave a Reply