DPRD Pamekasan, Akan Panggil Dinsos Terkait BPNT Yang Banyak Menuai Kritik Masyarakat

DPRD Pamekasan, Akan Panggil Dinsos Terkait BPNT Yang Banyak Menuai Kritik Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Sahur

ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN – Pencairan BPNT di Kabupaten Pamekasan di beberapa wilayah banyak menuai polemik di masyarakat, pasalnya pencairan bantuan sebesar Rp 600 ribu itu terindikasi adanya pemaksaan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) seperti penggiringan agar uang tersebut dibelanjakan kepada agen atau toko tertentu, Sabtu (12/03/2022).

Menanggapi banyaknya permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Sahur, akan segera memanggil Dinas Sosial untuk mengevaluasi dan meminta keterangan dari sejumlah penerima manfaat.

Menurutnya, memang selama ini pihaknya sudah banyak menerima dan mendengar beberapa laporan maupun keluhan dari masyarakat penerima manfaat yang tidak sesuai dengan petunjuk tehnis, bahkan diduga permasalahan itu melibatkan oknum aparat desa.

“Kami akan meminta kepada Dinas Sosial, kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Dinas Sosial provinsi untuk mengevaluasi hal-hal yang seperti ini. Artinya begini, kita membuat sebuah regulasi daripada bantuan itu jangan lebih sakti oknum-oknumnya memanfaatkan ini, jangan diberikan ruang. Selama ini kan masyarakat tidak berdaya ketika dibenturkan dengan kekuatan yang ada dibawah itu,” katanya kemarin lusa.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini berharap, ke depan Dinas Sosial untuk melakukan evaluasi dan menginvestigasi kebawah guna melakukan pembelaan kepada penerima dimana seharusnya penerima itu merasa bersyukur memperoleh bantuan namun ini mendapat tekanan.

“Makanya Dinsos itu perlu menginvestigasi dan mengevaluasi kebawah untuk kemudian melakukan pembelaan terhadap masyarakat dimana seharusnya penerima itu merasa bersyukur mendapat bantuan, ini malah mendapat tekanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mohammad Sahur mengatakan, kalau memang nantinya dari hasil investigasi itu memang ada unsur tekanan pada penerima maka pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.

“Kalau nanti memang ada unsur tekanan dan mengarah pada merugikan penerima, berarti ini adalah bentuk kolusi, kan begitu. Jadi kami akan merekomendasi permasalahan ini pada penegak hukum,” pungkasnya.(ADV).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K