ZONASATUNEWS.COM, MALANG – Direktur Lubis Institut Kota Malang Sahmawi resmi melaporkan Christanto Castillo karena unggahannya di sosial media terkait penistaan agama.
Pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan dengan tuduhan ancaman serta penghasutan di akun media sosial Facebook miliknya yang diduga dapat menodai kerukunan masyarakat Kota Malang, dan dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Saya merasa postingan Christanto Castillo menghasut dan dapat menimbulkan munculnya sikap intoleran di Malang Raya, karena postingan dia di Facebook memunculkan ketersinggungan kelompok tertentu seperti kelompok muslim,” ujar Sahmawi usai membuat laporan ke Polresta Kota Malang, Rabu 27/04/2022.
Sahmawi datang ke polisi dengan membawa sejumlah bukti dengan didampingi kedua saksi yaitu Wali kota Lira Kota malang Arif dan Indra selaku Owner Batik Lintan, Di antara barang bukti tersebut berupa tangkapan layar akun sosial media yang memuat postingan Christanto.
Sebelumnya Cristanto Castillo memposting sesuatu yang dapat merusak kerukunan warga kota malang dengan cara menghasut.
“Pembangunan gereja ditentang dan dihalangi…bagaimana kalau nyewa mesjid aja tiap hari minggu,” kata Christanto dalam postingan FB yang disertai emoticon ketawa.
Postingan tersebut juga ada ungkapan, “Jadi masjid gak butuh lagi kotak amal dan cari dana dipinggir jalan.” Menurut Sahmawi, hal itu adalah bentuk penghasutan dan mengkerdilkan agama islam
“Ada upaya ujaran kebencian dalam postingan tersebut, sehingga dapat merusak kehidupan sosial masyarakat Kota Malang yang selama ini hidup rukun di sikap toleransi,”imbuh Sahmawi.
“Kami umat islam sangat keberatan dan tersinggung dengan postingan Christanto,”tegas Sahmawi.
Lebih lanjut, Sahmawi atau Awink sapaan akrabnya mengungkapkan, postingan bapak Christanto Castillo telah melanggara pasal 156 huruf a KUHP, tentang barang siapa yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.
Disamping itu, Awink juga menduga postingan itu telah melanggara UU ITE pasal 28 ayat (2) No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dia berharap kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian agar ujaran-ujaran kebencian dan penghasutan tidak terulang lagi di sosial media.
Christanto Castillo dikenal sebagai kader PSI Kota Malang yang juga Brigade Gusdur.
Christanto diketahui cukup aktif di media sosial bahkan kerap membagikan postingan FBnya di group Whatsapp.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel








รับทำ BacklinkOctober 23, 2024 at 6:41 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/direktur-lubis-institut-kota-malang-sahmawi-resmi-laporkan-christanto-castillo-atas-dugaan-penistaan-agama/ […]
best camsFebruary 5, 2025 at 4:26 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/direktur-lubis-institut-kota-malang-sahmawi-resmi-laporkan-christanto-castillo-atas-dugaan-penistaan-agama/ […]