Catatan Aktivis Demokrasi, 77 Tahun Indonesia Merdeka: Bagaimana Memperbaiki Carut-Marut Politik dan Ekonomi

Catatan Aktivis Demokrasi, 77 Tahun Indonesia Merdeka: Bagaimana Memperbaiki Carut-Marut Politik dan Ekonomi
Chris Komari, Aktivis Democrascy, mantan anggota City Council, 2 term, tahun 2002 dan 2008, dinegara bagian California USA

Disamping itu aturan sidang, deliberation, parliamentary proceeding dan Voting di DPR harus di reformasi besar-besaran, yang intinya adalah sbb:

Pertama, Prinsip One Man-One Vote di DPR itu bukan berarti satu hidung punya satu suara, karena anggota DPD atau DPR dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat mewakili puluhan juta suara, dibanding wakil-wakil DPD atau DPR dari Papua.

Karena itu, tidak mungkin One Man-One Vote itu diartikan 2 atau 10 suara “rondo ucul” mengalahkan suara 1 orang Professor.

Ini pengertian deliberation dan parliamentary proceeding dari sistem pemerintahan demokrasi yang salah, karena kurangnya memahami prinsip-prinsip demokrasi yang baik dan benar.

Karena itu, DPR RI harus memiliki satu mekanisme voting (seperti Filibuster di US Senate) untuk menghilangkan Tyranny Majority  di Parliamen Indonesia (DPR).

Tidak mungkin DPR bila menjalankan deliberation yang baik, benar dan demokratis mewakili kepentingan rakyat dengan membiarkan terbentuknya Partai Koalisi yang menguasai suara mayoritas, dan tetap melakukan voting…???

Bila partai koalisi yang menguasai suara mayoritas di Parliamen itu dibiarkan, jelas dong yang menang voting kelompok mereka terus. That’s no brainer…!!!

Itu bukan sistem deliberation dan Voting yang demokratis….!!!

Kedua, DPR harus mampu menciptakan system checks and balances didalam tubuh Parliamen (DPR) sendiri.

Cara yg termudah adalah membuat Parliament Indonesia (DPR) memiliki 2 chambers (bimaceral), yang memiliki hak, tugas, tanggung-jawab, kekuataan dan kekuasaan yg “Co-Equal” antara 2 chambers itu, yakni:

1). DPR
2). DPD

Artinya, semua RUU yang lolos dari DPR, harus juga lolos dari DPD, mirip fungsinya seperti House of Representative dan U.S Senate di US Congress.

Kata “Co-Equal” dalam system pemerintahan demokrasi juga masih banyak disalah pahami atau tidak dimengerti oleh politisi di Indonesia, bahkan oleh mayoritas anggota DPR dan DPD.

Karena kata Co-Eual tidak sama dengan kata Equal.

Untuk mudahnya pakai analogy kekuasaan seorang Pilot dan Co-Pilot…!!!

Who is in charge as Pilot in command in time of regular flight and in time of emergency, especially when the Pilot in command is unconscious for whatever reason….???

Jadi Co-Equlaity antara DPR dan DPD, atau antara lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Judicatif itu mirip seperti itu.

They are not Equal, but they are Co-Equal…!!

Fraksi partai politik harus dihapus atau dihilangkan…!!!

Diganti dengan fraksi yang mewakili kepentingan rakyat, seperti fraksi buruh, fraksi petani, fraksi nelayan, fraksi ojek, fraksi guru, fraksi ASN, fraksi pengusaha kecil, fraksi agama, fraksi LSM, fraksi olah raga, fraksi kesenian, dll.

Presiden RI dan Polri

Menempatkan Polri dibawah Presiden adalah pelanggaran terhadap prinsip separation of power dalam demokrasi.

Karena dengan menempatkan POLRI dibawah Presiden, sama dengan memberikan Presiden dual powers (2 kekuasaan) sekaligus, yakni: Executive Power dan Judacative power, lewat tangan kanan dan kekuasaan Kapolri dan semua jajaran Polri.

Karena itu, POLRI harus benar-benar dipisahkan dari lembaga Executive, Legislative, dan Judicairy

Polri dan TNI harus bisa bekerja mandiri dan independent sebagai alat negara, bukan alat pemerintah atau penguasa, meski dalam scope kerjanya Polri akan bekerja sama dengan Judicial System (Judiciary)

Sidang MK

System, proses dan prosedurialnya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) harus dirubah dan direformasi, agar semua hakim MK berani dan mau melakukan direct interchange (debate langsung) baik berupa dialog, tanya jawab langsung dengan pemohon prinsipal atau lawyers yang mewakili pemohon prinsipal.

Sehingga semua issue yang digugat atau di judicial review-kan benar-benar dipahami, diperdebatkan secara langsung antara Hakim MK dan pemohon prinsipal atau lawyers yg mewakili pemohon prinsipal.

Tidak seperti sekarang yang sangat “feudalistic”, dimana hakim MK takut berdebat langsung dan terkesan menghindari untuk berdebat langsung dengan pemohon prinsipal atau lawyers yang mewakili pemohon prinsipal.

Ke halaman berikutnya

Last Day Views: 26,55 K

5 Responses

  1. เว็บตรง lucabetNovember 23, 2024 at 2:07 am

    … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

  2. live videoDecember 7, 2024 at 7:20 am

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

  3. live webcamDecember 17, 2024 at 2:28 am

    … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

  4. เว็บพนันออนไลน์เกาหลีJanuary 21, 2025 at 11:04 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

  5. ไฟสนามกีฬาFebruary 12, 2025 at 8:56 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 72385 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

Leave a Reply