ZONASATUNEWS.COM, SURAKARTA – Pada 29 Desember 2022, Kolonel (Purn) Sugeng Waras setelah pertemuan dengan kerabatnya di Alam Wisata Cimahi (AWC). Saat perjalanan pulang, mobilnya dipepet dan dipecahkan kacanya , sehingga korban berhenti dan keluar dari mobil.
Secara mendadak dan brutal pelaku melalukan penyerangan dan penusukan dengan senjata tajam, secara refleks korban menghindar dari tikaman mematikan, sehingga mengalami luka tusukan 2 ( dua ) di kaki kanan dan kiri serta ditangan luka robek. Secara pengecut pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sugeng Waras, selain Ketua Umum FPPI ( Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia) adalah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ), terus menyuarakan kebenaran dan keadilan baik melalui aksi-aksi maupun dalam bentuk tulisan yang kritis dan analitis tentang kondisi bangsa dan negara yang telah mengalami pembusukan dan terus berjalan ke jurang kehancurannya.
Perilaku sadis dan kejam melalui serangan kekerasan menggunakan senpi atau sajam yang akan mengakibatkan hilang nyawa manusia seperti kasus KM 50 atau yang menyebabkan luka-luka seperti yang dialami oleh Kol. Purn Sugeng Waras sangatlah berbahaya. Apalagi jika ada indikasi keterlibatan kekuasaan.
Penyerangan akan menimbulkan perkelahian dan pembunuhan di jalanan sesama anak bangsa bisa terjadi “amok”. Tentu cara-cara brutal ini bukan hanya harus dilawan tetapi harus di musnahkan.
Selanjutnya, jika kejadian ini dibiarkan dan tidak diselesaikan secara tuntas. Proses demokrasi semakin terancam karena diduga ada pihak-pihak yang tidak kuat menerima kritik muncullah perilaku, sadis, barbar dan sangat keji dengan perilaku menyerang secara fisik. Salah satu cirinya adalah penyelesaian kasus diambangkan.
Atas kejadian tersebut KAMI Lintas Provinsi menyuarakan sikap :
1. Mengutuk aksi kekerasan secara sadis, kejam dan brutal melalui penusukan terhadap Kol. Purn. Sugeng Waras.
2. Kepolisian harus segera menangkap pelaku, mengungkap kejadian tersebut secara tuntas. maupun kasus kekerasan lainnya termasuk kasus KM 50.
3. Atas kejadian kekerasan melalui penyerangan tersebut, tidak boleh ada langkah mundur dan surut untuk terus menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran, keadilan dan tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur






đánh bom liều chếtNovember 12, 2024 at 10:20 pm
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kami-minta-kepolisian-segera-menangkap-pelaku-penusukan-terhadap-aktivis-pergerakan-kol-purn-sugeng-waras/ […]
cb tokensNovember 25, 2024 at 12:43 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kami-minta-kepolisian-segera-menangkap-pelaku-penusukan-terhadap-aktivis-pergerakan-kol-purn-sugeng-waras/ […]
linkNovember 28, 2024 at 7:35 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/kami-minta-kepolisian-segera-menangkap-pelaku-penusukan-terhadap-aktivis-pergerakan-kol-purn-sugeng-waras/ […]