Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Minta PERPPU Cipta Kerja Dibatalkan

Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Minta PERPPU Cipta Kerja Dibatalkan
Kampus UII Yogyakarta

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya memberikan catatan atas terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tanggal 30 Desember 2022 yang lalu.

PSHK FH UII menilai bahwa lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak bisa dilepaskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020 yang memutus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan Putusan Inkonstitusional Bersyarat.

Putusan tersebut tegas memberikan tugas (amanat konstitusional) kepada para pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan perbaikan terhadap UU CK selama jangka waktu 2 (dua) tahun.

Menurut PSHK UII, piilihan kebijakan perubahan undang-undang cipta kerja dengan menggunakan Perppu setidaknya telah membangkangi 3 (tiga) amanat di dalam putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pertama, ketiadaan partisipasi masyarakat yang disediakan dalam legislasi Perppu. Perppu bukanlah peraturan perundangundangan yang memiliki mekanisme legislasi yang sama dengan undang-undang yang
mana menyediakan mekanisme partisipasi yang luas. Sebaliknya amanat MK mengenai asas keterbukaan dan prinsip meaningfull participation dalam legislasi.perubahan undang-undang cipta kerja.

Kedua, penerbitan Perppu merupakan intrik hukum jahat yang digunakan oleh Pemerintah untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang disematkan pada UU CK. Apabila UU CK dicabut dengan Perppu maka status inkonstitusional bersyarat yang diputus Mahkamah Konstitusi pun menjadi gugur.

Ketiga, Perppu menutup ruang pengujian formiil kesediaan partisipasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 juga dibentuk dengan menggunakan metode
omnibus yakni memuat materi baru, mengubah dan/atau mencabut materi muatan yang ada pada undang-undang lain.

“Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Udnang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” kata Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti, S.H., M.H.

Berdasarkan hal itu, PSHK UII menilai penggunaan metode omnibus dengan bentuk Perppu telah melanggar Pasal 42 UU P3 disebabkan penggunaan metode omnibus haruslah ditetapkan terlebih dahulu dalam dokumen perencanaan sedangkan produk hukum Perppu menyimpangi tahapan tersebut.

Pembentukan Perppu haruslah dilandasi pada aspek hal ihwal kegentingan yang memaksa. MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memberikan sebuah penafsiran bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) unsur, diantaranya:

a. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat;

b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

c. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UndangUndang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan

“Dari 3 unsur tersebut, tidak ada yang dapat dijadikan sebagai sebuah alasan untuk Pemerintah menerbitkan Perppu CK, mengingat waktu perbaikan undangundang cipta kerja masih menyisakan waktu 1 (satu) tahun, tepatnya masih sampai akhir November 2023 serta dukungan masyarakat untuk turut ikut berpartisipasi,” ungkap Rahmadina Bella Mahmuda, S.H, yang juga merupakan tim Peneliti PSHK FH UII.

Hal ini berarti bahwa perubahan Undang-undang Cipta Kerja secara konstitusional dan taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan masih dapat dilakukan.

Terhadap beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan:

Pertama, kepada Presiden untuk segera mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 karena prosesnya yang inkonstitusional, tidak sesuai dengan konsep perundang-undangan, dan tidak memenuhi kegentingan memaksa.

Kedua, kepada DPR, agar menolak untuk menyetujui Perppu yang diajukan oleh Pemerintah dan bersama-sama Pemerintah membuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna kepada masyarakat dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja; Ketiga, Pembentuk Undang-Undang perlu segera merumuskan indikator kegentingan memaksa sebagai syarat Presiden dalam menerbitkan Perppu dengan merujuk pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 agar tidak digunakan sewenang-wenang.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. hit789October 20, 2024 at 8:07 am

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/pusat-studi-hukum-konstitusi-uii-minta-perppu-cipta-kerja-dibatalkan/ […]

  2. rondreis gambia senegalDecember 6, 2024 at 4:36 am

    … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/pusat-studi-hukum-konstitusi-uii-minta-perppu-cipta-kerja-dibatalkan/ […]

  3. สล็อตเกาหลีDecember 21, 2024 at 10:12 pm

    … [Trackback]

    […] Here you will find 16027 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/pusat-studi-hukum-konstitusi-uii-minta-perppu-cipta-kerja-dibatalkan/ […]

Leave a Reply