KARIMUNJAWA – Forum Aksi Masyarakat Karimunjawa #SAVEKARIMUNJAWA menggelar aksi damai Jumat (19/1-2024) pagi di alun-alun Karimunjawa ini kemudian berlanjut ke Balai Desa Karimunjawa. Alasan digelarnya aksi ini adalah penuntasan kasus tambak udang ilegal Karimunjawa yang dinilai lambat serta kriminalisasi 4 orang aktivis lingkungan dengan undang-undang ITE.
Disamping itu, aksi ini dipicu karena masih beroperasinya sejumlah tambak udang intensif setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor yaitu MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) oleh Gakkum KLHK.
“Bahkan Kamis (18/1/2024) kemarin baru saja ada pengiriman benur 2 pick up. Ironisnya tidak ada tindakan aparat. Artinya ada pembiaran. Harusnya Satpol PP dan BTNKj melakukan tindakan susuai kewenangannya. Jangan saling lempar tanggung jawab,”ujar Andreas, salah satu koordinator aksi.
Sementara para aktivis lingkungan yang kritis memperjuangkan kelestarian alam malah dilaporkan ke Polda Jateng. “Mereka adalah Datang AR, Rofiun dan Hasanudin yang telah dipanggil untuk wawancara klarifikasi perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Sedangkan Daniel sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara,” ujar Bambang Zakariya yang akrab disapa Bang Jack. Harapan kami awal Februari para terlapor sudah ada status hukumnya, tambahnya.
“Aksi yang diikuti sekitar 200 warga Desa Karimunjawa dan Kemujan ini berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan dari aparat keamanan,” ujar Yarhan Ambon yang juga menjadi koordinator aksi.
Aksi ditutup dengan menyaksikan pengiriman benur milik seorang petambak ilegal melalui pelabuhan Syahbandar Karimunjawa Jumat siang. Ironisnya tidak ada tindakan dari aparat yang berwenang.
Dalam aksi tersebut Forum Aksi Masyarakat Karimunjawa mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi empat tuntutan. Pertama, terkait masih beroperasinya tambak-tambak yang ilegal intensif di Karimunjawa, menunjukkan lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh GAKKUM KLHK Jabal Nusra, Untuk itu kami minta agar progres perkembangan penanganan dilakukan secara tegas, transparan dan terbuka.
Kedua, meminta untuk segera menangkap dan mengadili secara hukum para pelaku usaha tambak-tambak udang ilegal tersebut.
Ketiga, meminta kepada Petinggi Desa Karimunjawa untuk segera mencabut status kewargaan identitas ST sebagai warga Desa Karimunjawa, dikarenakan yang bersangkutan telah meresahkan kami masyarakat Karimunjawa.
Keempat, apabila pernyataan dan tuntutan kami tersebut tidak dipenuhi maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.
Aksi ini mendapat tanggapan dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan penasihat hukum salah satu aktivis terlapor. Taufiq pun mendukung tuntutan warga tersebut. Menurutnya aksi warga sudah benar karena menolak adanya tambak illegal.
“Saya dukung aksi warga ini. Itu kan mereka melakukan aksi karena penegakan hukum yang lambat. Penegak hukum harusnya bisa menutup paksa tambak yang masih ada. Apalagi itu kan tambak illegal, nggak sah secara hukum,” tutur Taufiq, seperti dilansir disetrap.com
“Aparat harusnya bisa bergerak cepat, kalau nggak, aksi yang lebih besar sesuai yang ada di tuntutan mereka itu bisa terjadi, ” sambung Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)
Taufiq menyampaikan aksi yang dilakukan warga ini sebenarnya adalah bentuk kepeduliannya kepada Karimun Jawa. Karena adanya tambak ilegal tersebut merusakan keindahan Karimun Jawa, wisatawan jadi ogah berkunjung kesana. Akan tetapi aparat penegak hukum justru bergerak lambat.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Novel “Imperium Tiga Samudara” (15) – Operation Floodgate

Habib Umar Alhamid: Prabowo Sebaiknya Dukung Habis Gerakan Purbaya, Biarkan Beliau Bekerja!

Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI

RRT Tolak Usul Mediasi Dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu




No Responses