JAKARTA – Joko Widodo, Iriana, Anwar Usman, dan Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Kabareskrim Mabes Polri, Senin 22 Januari 2024. Pelapornya adalah PETISI 100 dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FORASLI).
Laporan terdebut didampingi pengacara Juju purwantoro. Yang dilaporkan adalah tentang adanya dugaan tindak pidana nepotisme vide pasal 1 angka 5 jo. Pasal 22 No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas KKN, yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Iriana.
Sanksi dari Tindak Pidana tersebut dengan hukuman antara 2 – 12 tahun penjara.
Laporan diterima Staf Bareskrim Polri pada sekitar jam 14.00 dan diperkirakan pada jam 15.00 akan sampai ke Ka.Bareskrim.
Hadir pada kesempatan itu antara lain: Mayjen TNI(Purn) Dedi S.Budiman, Mayjen TNI(Purn) Soenarko, DR. Marwan Batubara, Rizal Fadhilah SH, Ir. Syafril Sofyan, Adang Suhardjo SE, Prof.DR. Egy Sudjana, Kol. TNI. Sahar Harahap, DR.Memet Hakim, Eddy Mulyadi, Ir.Rully Burhan dll.
Editor: Reyna
Related Posts

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Novel “Imperium Tiga Samudara” (15) – Operation Floodgate

Habib Umar Alhamid: Prabowo Sebaiknya Dukung Habis Gerakan Purbaya, Biarkan Beliau Bekerja!

Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI

RRT Tolak Usul Mediasi Dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu



No Responses