Hari ini Pengadilan Dunia (ICJ) akan memutuskan tindakan mendesak dalam kasus genosida di Gaza

Hari ini Pengadilan Dunia (ICJ) akan memutuskan tindakan mendesak dalam kasus genosida di Gaza
Pandangan umum Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda 23 Januari 2020. REUTERS/Eva Plevier/FILE PHOTO

DEN HAAG – Para hakim PBB pada hari Jumat (26/1) akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat terhadap Israel, yang di Pengadilan Dunia mengirimkan melakukan genosida yang dipimpin negara atas operasi militernya di Gaza.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat tidak akan membahas inti tuduhan dalam kasus ini – apakah genosida memang terjadi – namun akan fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afrika Selatan.

Salah satu langkah yang diminta oleh Afrika Selatan adalah menghentikan segera operasi militer Israel, yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut dan membunuh lebih dari 25.000 orang, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Israel telah meminta pengadilan untuk menolak kasus tersebut secara langsung. Seorang juru bicara pemerintah Israel pada hari Kamis mengatakan mereka mengharapkan pengadilan tinggi PBB untuk “membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini”.
Afrika Selatan berargumentasi dua minggu lalu bahwa serangan udara dan darat Israel bertujuan untuk menyebabkan “penghancuran penduduk” di Gaza.

Israel menolak tuduhan tersebut, dengan menyatakan menghormati hukum internasional dan berhak membela diri.

Israel melancarkan perangnya di Gaza setelah terjadi serangan melintasi batas pada 7 Oktober oleh militan Hamas. Pejabat Israel mengatakan 1.200 orang tewas, sebagian besar warga sipil, dan 240 orang disandera.

Panel yang beranggotakan 17 hakim hanya akan memutuskan apakah akan menerapkan tindakan sementara atau tidak dan apakah ada risiko yang masuk akal bahwa operasi Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.

Pengadilan akan mengeluarkan keputusannya pada pukul 1 siang. (1200 GMT) dalam sidang yang diperkirakan berlangsung sekitar satu jam.

Afrika Selatan telah meminta untuk mengeluarkan sembilan tindakan darurat, yang bertindak seperti perintah terpencil sementara pengadilan menyidangkan kasus ini secara penuh, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Pretoria ingin memerintahkan memerintahkan aksi militer Israel di Gaza, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan dan agar Israel menyelidiki dan mengadili kemungkinan pelanggaran.

Pengadilan tidak berkewajiban untuk mengikuti permintaan Afrika Selatan dan dapat memerintahkan tindakannya sendiri jika pengadilan menemukan bahwa pengadilan tersebut mempunyai izin pada tahap kasus ini.

​Sumber: Reuters
Editor: Reyna

Last Day Views: 26,55 K