Komnas HAM tanggapi pengaduan warga Kampung Bayam

Komnas HAM tanggapi pengaduan warga Kampung Bayam
Warga tanpa listrik dan air. @Rusun Kp. Bayam (file zonasatunews.com)

JAKARTA – Persoalan warga Kampung Susun Bayam kini telah sampai ke Komnas HAM. Karena tak kunjung mendapatkan hakya, warga Kampung Susun Bayam mealui kuasa hukumnya Muhammad Taufiq & Partners Law Firm mengirimkan surat pengaduan kepada Komnas HAM (10/01).

Atas surat pengaduan tersebut, Komnas HAM akhirnya memberikan tanggapannya.

Surat yang dibuat pada 30 Januari 2024 tersebut, setidaknya ada 2 point yang disampaikan. Pertama, Komnas HAM saat ini tengah mengupayakan penyelesaian atas permasalahan dan penggusuran dalam pembangunan JIS terhadap warga Kampung Bayam. Proses mediasi akan difasilitasi oleh Komnas HAM.

Surat Tanggapan dari Komnas HAM

Kedua, Komnas HAM meminta Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga Kampung Susun Bayam untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas Laporan Polisi nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Tertulis dalam surat tersebut, Komnas HAM mengingatkan bahwa hak memperoleh keadilan dan kesejahteraan dijamin Undang- Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Di akhir surat, Komnas HAM meminta tanggapan selambat-lambatnya 30 hari hari kerja setelah surat ini diterima.

Sebelumnya, warga kampung bayam justru mendapatkan upaya kriminalisasi oleh PT Jakpro dengan laporan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain, seperti yang tercantum di Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, sehingga warga Kampung Bayam tidak bisa menempati rumah susun yang sudah jadi tersebut.

Menanggapi surat dari Komnas HAM, Muhammad Taufiq (Emte) orang yang pertama kali menangani perkara ini menyampaikan apresiasinya .

Dr Muhammad Taufiq SH MH

“Saya kira itu positif Komnas HAM mendengar jeritan warga KSB ( kampung susun bayam). Memang harusnya demikian, polisi jangan gegabah main panggil main tangkap,” tutur dia kepada Disetrap.Com Minggu (4/2/24).

Lebih lanjut Emte, panggilan akrab Dosen FH Unissula itu menambahkan, terkait isi surat permintaan agar saya meredam dan menjaga iklim kondusif, saya akan laksanakan.

“Saya pun juga akan hadir saat diperiksa namun saya mengajukan syarat pemeriksaan kepada saya harus terbuka biar diliput luas media dan diketahui masyarakat. Polisi dan PJ Gubernur jangan arogan pada warga KSB.” katanya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K