JAKARTA – Persoalan warga Kampung Susun Bayam kini telah sampai ke Komnas HAM. Karena tak kunjung mendapatkan hakya, warga Kampung Susun Bayam mealui kuasa hukumnya Muhammad Taufiq & Partners Law Firm mengirimkan surat pengaduan kepada Komnas HAM (10/01).
Atas surat pengaduan tersebut, Komnas HAM akhirnya memberikan tanggapannya.
Surat yang dibuat pada 30 Januari 2024 tersebut, setidaknya ada 2 point yang disampaikan. Pertama, Komnas HAM saat ini tengah mengupayakan penyelesaian atas permasalahan dan penggusuran dalam pembangunan JIS terhadap warga Kampung Bayam. Proses mediasi akan difasilitasi oleh Komnas HAM.
Kedua, Komnas HAM meminta Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga Kampung Susun Bayam untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas Laporan Polisi nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Tertulis dalam surat tersebut, Komnas HAM mengingatkan bahwa hak memperoleh keadilan dan kesejahteraan dijamin Undang- Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Di akhir surat, Komnas HAM meminta tanggapan selambat-lambatnya 30 hari hari kerja setelah surat ini diterima.
Sebelumnya, warga kampung bayam justru mendapatkan upaya kriminalisasi oleh PT Jakpro dengan laporan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain, seperti yang tercantum di Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, sehingga warga Kampung Bayam tidak bisa menempati rumah susun yang sudah jadi tersebut.
Menanggapi surat dari Komnas HAM, Muhammad Taufiq (Emte) orang yang pertama kali menangani perkara ini menyampaikan apresiasinya .
“Saya kira itu positif Komnas HAM mendengar jeritan warga KSB ( kampung susun bayam). Memang harusnya demikian, polisi jangan gegabah main panggil main tangkap,” tutur dia kepada Disetrap.Com Minggu (4/2/24).
Lebih lanjut Emte, panggilan akrab Dosen FH Unissula itu menambahkan, terkait isi surat permintaan agar saya meredam dan menjaga iklim kondusif, saya akan laksanakan.
“Saya pun juga akan hadir saat diperiksa namun saya mengajukan syarat pemeriksaan kepada saya harus terbuka biar diliput luas media dan diketahui masyarakat. Polisi dan PJ Gubernur jangan arogan pada warga KSB.” katanya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur





No Responses