Membuka Fakultas Kedokteran Tidak Gampang

Membuka Fakultas Kedokteran Tidak Gampang
Fakultas Kedokteran UNAIR Surabaya

Oleh:  Ahmad Cholis Hamzah

Ahmad Cholis Hamzah

Dalam debat capres 2014 di Jakarta Convention Hall Center (JCC) Senayan, Jakarta Minggu kemarin (4 Februari 2024) pasangan Calon presiden atau Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyebut, Indonesia kekurangan sekitar 140 ribu dokter. Karena itu, ia berjanji akan membangun 300 fakultas kedokteran baru.

Memang masalah kekurangan dokter ini pernah dibahas di Komisi X DPR RI pada bulan Januari 2023. Para anggota DPR memintah hal ini menjadi fokus pemerintah. Berdasarkan standar WHO, jumlah ideal dokter adalah 1:1.000 penduduk. Dengan demikian, jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta jiwa, maka kebutuhan dokter di Indonesia mencapai 270.000. Sementara berdasarkan data dari Kemenkes dokter eksisting berjumlah sekitar 140 ribu jiwa. Ini artinya ada kekurangan jumlah dokter sekitar 130.000 orang. Sementara itu rata-rata lembaga penyelenggara pendidikan di Indonesia hanya mampu meluluskan 12.000 calon dokter per tahunnya. Itu artinya butuh waktu sekitar 10 tahun agar bisa memenuhi kebutuhan jumlah ideal dokter di Indonesia.

Untuk sementara ini sudah ada 12 Perguruan Tinggi mendirikan Fakultas Kedokteran. Perguruan tinggi tersebut adalah IPB University, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Dian Nuswantoro. Kemudian adapula Universitas Pendidikan Nasional Veteran Jawa Timur, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Padang, Universitas Bangka Belitung, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Institut Kesehatan Medistra, serta Institut Kesehatan Deli.

Tapi apakah semudah itu mendirikan atau membuka Fakultas Kedokteran baru?. Coba kita lihat peraturan yang ada.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (tautan: PP Nomor 52 Tahun 2017). PP ini mengatur mengenai: a. pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi; b. program Internsip; c. program DLP; d. Dosen di RumahSakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran; e. etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan f. kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.

Menurut PP ini, perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Demikian juga perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.

Fakultas Kedokteran dapatmembuka program studi kedokterangigi, Fakultas Kedokteran Gigi tidakdapat membuka program studikedokteran, bunyi pasal 3 ayat (3,4) PP ini. Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memiliki: a. studi kelayakan dan naskah akademik; b. rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat; c. rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; d. dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu e. tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan; f. lahan dengan status hak milik/hakpakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi; g. gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas; h. laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran; i. perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan.

Perlu diketahui pemerintah memberikan standar yang sangat tinggi bagi kampus yang hendak mendirikan Fakultas Kedokteran tersebut. Misalnya saja sekolahan yang ada di Jawa. Kampus di Jawa yang ingin membuka Fakultas Kedokteran baru harus memiliki akreditasi institusi unggul. Institusi tersebut juga minimal harus punya prodi sains dasar dengan akreditasi B, sebagai fondasi keilmuan FK. Syarat lain berkaitan dengan kompetensi pengajar dan infrastruktur yang memadai. Seluruh proses ini, harus didampingi oleh FK pembina dengan akreditasi unggul.

Mengacu pada aturan tersebut, kampus yang hendak mendirikan Fakultas Kedokteran memang tidak asal-asalan.

BACA JUGA:

Editor : Reyna

Artikel sama dimuat di Optika.id

Last Day Views: 26,55 K