Jaksa ICC memberi pengarahan kepada menteri luar negeri Turki tentang tindakan Israel yang sedang berlangsung di Gaza

Jaksa ICC memberi pengarahan kepada menteri luar negeri Turki tentang tindakan Israel yang sedang berlangsung di Gaza
Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan di Jerman

Keputusan yang mendukung Palestina tidak akan mampu membalikkan bencana ketika situasi di Gaza mencapai titik yang tidak dapat diubah lagi, kata Menteri Luar Negeri Hakan Fidan kepada Karim Khan di Jerman

ANKARA/MUNICH, Jerman – Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan bertemu dengan Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan di sela-sela Konferensi Keamanan Munich di Jerman, menurut sumber diplomatik.

Khan memberi pengarahan kepada Fidan tentang tindakan Israel yang sedang berlangsung di Gaza.

Dia mengatakan kepada Fidan bahwa pihak berwenang telah menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Israel dan mengadakan wawancara dengan para korban.

Menyoroti pentingnya tahun 2024 bagi jalannya kasus ini, Khan menekankan bahwa meskipun ada seruan dari komunitas internasional, Israel tidak mengubah metodenya di Gaza.

Khan menggarisbawahi bahwa ICC berkewajiban untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang melanggar hukum internasional.

Fidan mengatakan kepada Khan bahwa dia memahami proses hukum bisa memakan waktu tetapi menekankan bahwa situasi di Gaza semakin memburuk setiap hari.

Ketika situasi di Gaza mencapai titik yang tidak dapat diubah, keputusan yang berpihak pada Palestina tidak akan mampu membalikkan bencana tersebut, kata Fidan.

ICC mengumumkan penyelidikan pada 3 Maret 2021, terkait kejahatan yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, berdasarkan deklarasi Palestina.

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober. Serangan Israel yang terjadi kemudian telah menewaskan sedikitnya 28.858 orang, melukai lebih dari 68.677 orang lainnya, dan menyebabkan kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Kurang dari 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K