Wakil Menlu Turki: Keputusan Pengadilan Tinggi PBB harus dilaksanakan oleh Israel

Wakil Menlu Turki: Keputusan Pengadilan Tinggi PBB harus dilaksanakan oleh Israel
Wakil menteri luar negeri Türki Ahmet Yildiz

Tindakan sementara yang diperintahkan oleh pengadilan tinggi PBB ‘harus dilaksanakan’ oleh Israel: wakil menteri luar negeri Turki

‘Dewan Keamanan PBB telah gagal mengakhiri kekejaman Israel, pendudukan ilegal atas wilayah Palestina, dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang terus berlanjut,’ kata Ahmet Yildiz

JENEWA – Untuk menghentikan kekejaman lebih lanjut dan memungkinkan akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan, tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) “harus dilaksanakan” oleh Israel, kata wakil menteri luar negeri Türkiye pada hari Selasa.

“Serangan Israel yang tidak pandang bulu dan biadab yang sedang berlangsung di Gaza telah mengikis kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem internasional yang berbasis aturan,” kata Ahmet Yildiz dalam pidatonya di Dewan Hak Asasi Manusia ke-55 di Jenewa.

Menekankan bahwa tindakan Israel telah berubah menjadi “hukuman kolektif” terhadap warga sipil Palestina, Yildiz mengatakan: “Dewan Keamanan PBB telah gagal mengakhiri kekejaman Israel, pendudukan ilegal di wilayah Palestina, dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang terus berlanjut.”

“Langkah-langkah sementara yang diperintahkan oleh ICJ harus dilaksanakan oleh Israel untuk menghentikan kekejaman lebih lanjut dan memungkinkan akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan,” katanya, dan menambahkan: “Kebangkrutan moral di beberapa negara atas nyawa warga Palestina akan berdampak pada tahun-tahun mendatang.”

Dia menyerukan gencatan senjata segera, akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan, pembebasan semua tawanan oleh kedua belah pihak, dan pengakuan internasional terhadap negara Palestina berdasarkan parameter PBB sebagai bagian tak terpisahkan dari solusi dua negara.

Wakil menteri menggarisbawahi bahwa demi perdamaian abadi di Timur Tengah, perwujudan Palestina yang merdeka, berdaulat, dan bersebelahan berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya adalah “satu-satunya cara.”

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional atas serangan mematikannya di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan hampir 30.000 orang tewas.

Dalam keputusan sementara pada bulan Januari, pengadilan yang bermarkas di Den Haag memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Sumber: Anadolu Agency

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K