Nikaragua mengajukan kasus ke Pengadilan Dunia melawan Jerman karena membantu Israel

Nikaragua mengajukan kasus ke Pengadilan Dunia melawan Jerman karena membantu Israel
Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan sidang yang memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan pendapat hukum tidak mengikat di Den Haag, Belanda, 19 Februari 2024. REUTERS/ Piroschka van de Wouw/Foto File

DEN HAAG – Nikaragua telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional terhadap Jerman karena memberikan bantuan keuangan dan militer kepada Israel dan karena mencairkan dana badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA), kata pengadilan tinggi PBB pada hari Selasa. Jumat.

Nikaragua meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk mengeluarkan tindakan darurat yang mengharuskan Berlin menghentikan bantuan militernya ke Israel dan membatalkan keputusannya untuk menghentikan pendanaan UNRWA.

Kementerian Luar Negeri Jerman tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengadilan biasanya menetapkan tanggal sidang mengenai tindakan darurat yang diminta dalam beberapa minggu setelah kasus diajukan.

Menurut klaim Nikaragua, Jerman melanggar Konvensi Genosida 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina.

“Dengan mengirimkan peralatan militer dan sekarang mencairkan dana UNRWA yang memberikan dukungan penting kepada penduduk sipil, Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida,” kata Nikaragua dalam pengajuan hukumnya.

Donor utama UNRWA, termasuk Amerika Serikat dan Jerman, menangguhkan pendanaan setelah adanya tuduhan bahwa sekitar 12 dari puluhan ribu karyawan Palestina dicurigai terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel.

Pengajuan Nikaragua menambahkan bahwa tindakan darurat diperlukan karena “partisipasi Berlin dalam genosida yang masuk akal dan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional” di Jalur Gaza.

Klaim ini didasarkan pada kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena diduga melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Bulan lalu ICJ mengatakan klaim Afrika Selatan bahwa Israel melanggar konvensi genosida tidaklah tidak masuk akal dan memerintahkan tindakan darurat, termasuk seruan kepada Israel untuk menghentikan potensi tindakan genosida di Gaza.

Israel membantah tuduhan genosida dan mengatakan mereka mempunyai hak untuk membela diri.

Berdasarkan perjanjian genosida, negara-negara tidak hanya setuju untuk tidak melakukan genosida tetapi juga mencegah dan menghukum segala kemungkinan genosida. Hal ini juga menjadikan keterlibatan dalam genosida dan upaya genosida sebagai pelanggaran perjanjian.

Jerman adalah salah satu eksportir senjata terbesar ke Israel bersama dengan Amerika Serikat, menurut para ahli PBB.

Sumber: Reuters
EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K