Mantan menteri luar negeri Jerman menuduh Israel melakukan kejahatan perang di Gaza

Mantan menteri luar negeri Jerman menuduh Israel melakukan kejahatan perang di Gaza
Mantan Menteri Luar Negeri Jerman Sigmar Gabriel

Serangan Israel di Gaza ‘tidak hanya ditujukan terhadap Hamas, namun juga melibatkan banyak sekali korban sipil,’ kata Sigmar Gabriel

BERLIN – Mantan Menteri Luar Negeri Jerman Sigmar Gabriel pada Rabu menuduh Israel melakukan “kejahatan perang” di Gaza.

“Apa yang dia (Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu) dan pemerintah Israel lakukan di sana adalah kejahatan perang,” kata Gabriel dalam wawancara dengan situs berita Pioneer.

Pemerintah Israel sedang melakukan operasi militer di Gaza yang “tidak hanya ditujukan terhadap Hamas, tetapi juga melibatkan banyak sekali korban sipil. Hal ini melanggar semua yang kita ketahui: Konvensi Den Haag tentang Perang di Darat, hukum perang internasional. Itu tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Gabriel Netanyahu dituduh memperpanjang perang di Gaza agar bisa tetap berkuasa. “Pada hari perang berakhir, dia akan keluar dari jabatannya,” katanya.

Pernyataan Gabriel ini muncul setelah resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB pekan lalu yang menyerukan Israel bertanggung jawab atas kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Hanya enam negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut, yang disahkan dengan 28 suara mendukung dan 13 abstain.

Sebagai sekutu kuat Israel, Jerman termasuk di antara negara-negara yang menentang tindakan tersebut.

Jerman juga menghadapi tuntutan hukum dari Nikaragua di pengadilan tinggi PBB bahwa mereka “memfasilitasi tindakan genosida” terhadap warga Palestina dengan dukungan militer dan politiknya kepada Israel.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang menewaskan hampir 1.200 orang.

Lebih dari 33.300 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 76.000 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang pada bulan Januari mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K