“Israel berusaha mendeportasi tahanan luar negeri yang telah dibebaskan daripada membiarkan mereka masuk ke Tepi Barat atau Gaza,” kata media Israel
JERUSALEM – Tel Aviv sedang mempertimbangkan usulan direktur CIA AS untuk membebaskan 900 tahanan Palestina dengan imbalan 40 sandera Israel yang ditawan oleh Hamas, dengan syarat mereka dideportasi ke negara lain dan tidak diizinkan kembali ke rumah mereka di wilayah tersebut. Jalur Gaza, media lokal melaporkan.
“Usulan Direktur CIA William Burns akan membuat Hamas membebaskan 40 sandera, dan Israel akan membebaskan 900 tahanan keamanan Palestina, 100 di antaranya menjalani hukuman seumur hidup,” kata pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya kepada situs berita Walla pada hari Selasa.
“Israel berusaha untuk mendeportasi tahanan yang dibebaskan ke luar negeri daripada mengizinkan mereka masuk ke Tepi Barat atau Gaza, dan menuntut hak veto terhadap tahanan tertentu yang dibebaskan,” kata para pejabat di situs tersebut.
Belum ada komentar dari pihak-pihak terkait mengenai laporan situs tersebut mengenai kondisi Israel.
Hamas, yang diyakini menyandera hampir 130 orang Israel, menuntut diakhirinya serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sebagai imbalan atas kesepakatan penyanderaan dengan Tel Aviv.
Kesepakatan sebelumnya pada November 2023 mencakup pembebasan 81 warga Israel dan 24 warga asing dengan imbalan 240 warga Palestina, termasuk 71 wanita dan 169 anak-anak.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang menewaskan kurang dari 1.200 orang.
Lebih dari 33.300 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 76.000 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Perang Israel, yang kini memasuki hari ke-186, telah menyebabkan 85% penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang pada bulan Januari mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Sumber: Anadolu Agency
EDITOR: REYNA
Related Posts

Anton Permana : Pemko Payakumbuh Harus Hormati Hukum Adat Nagari

Ide Prof. Jimly Asshiddiqie Akan Melakukan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945 Dapat Orderan Darimana Lagi

Rismon Dan Tifauzia Cabut Surat Kuasa Ahmad Khozinudin dkk

Tidak Terbukti Ada Unsur Korupsi, Hakim Ketua Sunoto: Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi



No Responses