Oleh: Anthony Budiawan
Managing Directur Political EconomY and Policy Studies (PEPS)
Pagi ini, 13 April 2024, saya berkomunikasi dan berdiskusi ringan dengan Senior dan juga Guru saya, Kwik Kian Gie. Kami satu almamater dari Erasmus University Rotterdam, Belanda.
Kami memang cukup sering berdialog tentang perkembangan ekonomi dan politik Indonesia.
Diskusi kali ini seputar tulisan saya satu hari sebelumnya, dengan judul: “Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum”
Kebetulan, Pak Kwik juga menonton langsung kesaksian saya sebagai Ahli Ekonomi di Mahkamah Konstitusi.
Di bawah ini saya kutip tanggapan dan pernyataan Pak Kwik (Kwik Kian Gie/KKG)yang sangat inspiratif atas tulisan saya tersebut, tanpa ditambah atau dikurangi.
KKG: Dalam waktu yang lama Panitya Nobel tidak mengakui Ekonomi sebagai ilmu pengetahuan. Maka tidak pernah ada hadiah Nobel untuk Ilmu Ekonomi.
Pada satu hari ada seorang Doktor dalam ilmu Fisika dan Matematika. Namanya Jan Tinbergen.
Dia melakukan pengukuran tentang hubungan kausal maupun interdependen antara berbagai variabel dalam kehidupan ekonomi.
Contoh sangat sederhana: kalau mau omset appel naik dengan 40%, harganya harus diturunkan dengan 20%. Yang diukur atau dikuantifikasi olehnya menyeluruh sampai hubungan kuantitatif antara kenaikan upah dan pengangguran. Dampak makan siang gratis pada business cycle (kalau ada), yang semuanya ada angka-angkanya. Keseluruhan teori dan teknik serta proses kuantifikasinya disebut Ilmu Ekonometri.
Dia dianggap sebagai Ahli Ekonomi yang hebat sampai diminta bantuannya oleh PBB, India, Mesir, dan masih banyak negara lain. Ciptaannya diakui sebagai ilmu pengetahuan. Panitya hadiah Nobel dan Dr. Jan Tinbergen dianugerahi hadiah Nobel yang pertama dalam ILMU EKONOMI.
Di dunia dia terkenal sebagai Ekonom dan Econometrist. Tapi dia tidak punya ijasah dalam bidang Ekonomi.
Pertanyaan kepada para sarjana di Indonesia: Jan Tinbergen itu Ahli Ekonomi atau Ahli Nujum? Lebih-lebih lagi karena dia melakukan Prediksi.
Jakarta, 13 April 2024
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Jokowi, Oh Jokowi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (2): Menumpas PKI dan Menghindarkan Indonesia dari Negara Komunis

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya



No Responses