SURABAYA – Komitmen Kementerian Agama RI di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pencegahan dan pemberantasan pungli dipertanyakan oleh Gen Z Alumni Madrasah.
Akhmad Agung Prasetyo Ketua Gen Z Alumni Madrasah kepada redaksi Zona Satu di Surabaya ( 01/ 5/2024 ) menyampaikan, ”Di era Menteri Agama Bapak Lukman Hakim dan Menteri Agama Bapak Fachrul Razi kalau ada pengaduan atau laporan mayarakat yang berhubungan dengan korupsi, katakanlah seperti pungli dipastikan segera akan ditindaklanjuti bahkan sampai ada beberapa Kepala Madrasah, Kepala KUA, Kepala Kemenag dan Kepala – Kepala diatasnya dilengserkan dan ini terjadi pada beberapa pejabat di Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ketika ada dugaan korupsi dan dilaporkan dengan cukup cepat segera ditindaklanjuti lalu kalau sampai ditemukan bukti, maka oknum yang bertanggungjawab pasti dilengserkan. Namun kondisinya sepertinya Sekarang ini di era Menteri Agamanya Bapak Yaqut Cholil Qoumas rasa – rasanya seperti tidak mungkin kejadian adanya oknum pejabat bisa lengser kalau melakukan korupsi,” keluhnya.
”Ini kenyataan yang saya lihat sendiri, dimana ada kejadian dugaan pungli di MTsN 1 Sidoarjo yang sudah dilaporkan bahkan didahului dengan laporan ke SP4N – Lapor Kementerian PAN RB dari tahun 2023 dan oleh Kementerian PAN RB juga sudah diteruskan ke Kementerian Agama yang tentu dengan maksud menurut saya untuk segera ditindaklanjuti bukan segera ditindaklanjuti namun spertinya patut saya duga didiamkan. Ini kenyataan yang saya alami dimana setelahnya menyusul laporan ke Kementerian PAN RB, kami dari Gen Z Alumni Madrasah telah menyusulkan melaporkan ke Presiden sampai Menteri Agama juga ke Inspektorat Kementerian Agama dengan laporan yang kami lampirkan bukti – bukti yang cukup jelas, terasa aneh sampai sekarang sepertinya tidak ada tindak lanjutnya. Apa tidak ambyar kalau sudah begini Kementerian Agama…?”
”Meihat kondisi begini ini saya sebagai alumni Madrasah menjadi bertanya – tanya, apa yang akan dihasilkan oleh Kementerian Agama untuk NKRI kalau pungli yang masuk tindak korupsi yang terjadi di lingkup dunia pendidikannya dalam hal ini terjadi diduga di sekolah atau di madrasah dibawahnya yang sudah dilaporkan dengan disertai bukti – bukti saja dibiarkan ?” ujar Akhmad Agung Prasetyo dengan nada tanya.
”Sebetulnya hari Kamis ini tanggal 2 Mei 2024 rencananya Gen Z Alumni Madrasah akan unras ke Kementerian Agama, namun melihat kondisi yang berdempetan dengan hari buruh dan setelah kita pikirkan lagi akan kemanfaatannya maka unras kita tunda kita ganti dengan berkirim surat meminta segera ditindaklanjuti. Kalau atas surat kita masih juga tidak ada tindak lanjut, terpaksa kita akan lakukan gugatan class action kepada Menteri Agama seperti saran abang – abang kita para pengacara,” tegas Akhmad Agung Prasetyo.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Anton Permana : Pemko Payakumbuh Harus Hormati Hukum Adat Nagari

Ide Prof. Jimly Asshiddiqie Akan Melakukan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945 Dapat Orderan Darimana Lagi

Rismon Dan Tifauzia Cabut Surat Kuasa Ahmad Khozinudin dkk

Tidak Terbukti Ada Unsur Korupsi, Hakim Ketua Sunoto: Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi



No Responses