NGANJUK – Merasa dirinya kebal hukum terhadap UU PPA karena ada bekingan dari Bos Exindo kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk,
Yang menjadi keganjalan nomer penyidik PPA dan Kanit PPA malah diblokir karena anak tersebut mendapat pengarahan doktrin dari Bos Exindo Loceret.
Menurut keterangan kakek korban pelecehan, Bos Exindo yang sudah terkenal kebal hukum di wilayah hukum Nganjuk,
Kakek korban mengatakan, “cucu saya ini masih sekolah masih sekolah,dan harapan saya bisa mendapatkan keadilan mas,tapi dengan kesombongan Bos Exindo akhir nya saya lanjutkan ke proses hukum tetap Berjalan sesuai dengan undang undang yang Berlaku di negara Indonesia,dan penyidik polres Nganjuk akan memproses secara tuntas”, ungkapnya.
Ketua LPPNRI ( Lembaga pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) menegaskan pelaku pelecehan anak dibawa umur harus di usut tuntas sesuai dengan UU PPA yang berlaku,
“Dan saya berharap kepada APH di wilayah Nganjuk segera usut tuntas kasus yang sudah dilaporkan di polres Nganjuk,” tegasnya. Bersambung ( team- Red)
EDITOR: REYNA
EDITOR: REYNA
Related Posts

Anton Permana : Pemko Payakumbuh Harus Hormati Hukum Adat Nagari

Ide Prof. Jimly Asshiddiqie Akan Melakukan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945 Dapat Orderan Darimana Lagi

Rismon Dan Tifauzia Cabut Surat Kuasa Ahmad Khozinudin dkk

Tidak Terbukti Ada Unsur Korupsi, Hakim Ketua Sunoto: Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi


No Responses