Wartawan Senior Jawa Timur Menanggapi RUU Penyiaran Yang Melarang Investigasi

Wartawan Senior Jawa Timur Menanggapi RUU Penyiaran Yang Melarang Investigasi
ilustrasi investigasi

SURABAYA – Wartawan Senior Jawa Timur, Yuristiarso Hidayat, menanggapi RUU Penyiaran yang melarang wartawan melakukan liputan investigasi

Menurutnya, Jurnalis sejati akan mendorong pemberitaan bernuansa investigatif karena bobot nilai tertinggi adalah News investigasi. 

Hal itu dikatakan Yuristiarso dalam saluran berita channelsembilan.com (16/5/2024)

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam sebuah diskusi menyebut dua alasan yang menjadi pijakan Dewan Pers beserta segenap konstituen yang ada di dalamnya untuk bersikap menolak terhadap revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Badan Legislasi DPR RI.

“Pertama, dari sisi proses penyusunan undang-undang. Dalam konteks proses penyusunan undang-undang atau politik hukumnya, RUU ini tidak memasukkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers di dalam konsiderannya,” ujarnya.

Kemudian, Ninik menjelaskan akibat yang akan ditimbulkan dari hal itu yakni pers di tanah air menjadi produk pers yang tidak merdeka, tidak profesional, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar diskusi publik terkait dengan revisi Undang-Undang Penyiaran di Hall Dewan Pers pada Rabu (15/5). Diskusi publik tersebut bertemakan “Menyoal Revisi Undang-Undang Penyaiaran yang Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers.”

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K