Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Di Amerika Serikat ada beberapa nama jabatan dimana meskipun seseorang itu sudah pensiun atau purnabhakti nama jabatan itu masih disebut, ini merupakan suatu panggilan kehormatan bagi penyandang jabatan itu.
Nama-nama jabatan itu antara lain President, Judge atau Hakim, Ambassador atau Duta Besar, General atau Jendral, Colonel atau Kolonel dsb. Jadi meskipun sudah pensiun, mantan presiden Obama, Clinton atau Trump masih dipanggil sebagai Mr. President, demikian pula bagi mantan Duta Besar masih dipanggil Mr. Ambassador.
Panggilan kehormatan Mr. President bagi mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak berlaku lagi, namun dia menyandang nama yang memalukan yaitu “Convicted Felon” atau “Pelaku Kejahatan yang Terhukum” atau “Terpidana”. Felon sendiri berarti kejahatan serius dimana pelakunya bisa mendekam dipenjara lebih dari satu tahun.
Predikat sebagai pelaku kejahatan itu terjadi ketika mantan presiden Amerika dihukum karena kejahatannya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 ketika para juri di pengadilan New York sepakat memberi keputusan bahwa sang mantan presiden bersalah atas semua 34 tuduhan yang secara ilegal mempengaruhi pemilihan presiden tahun 2016 melalui pembayaran uang tutup mulut atau “hush money” kepada aktor porno yang mengatakan keduanya berhubungan seks.
Trump setelah keputusan pengadilan itu dengan marah mengatakan: “Ini adalah persidangan yang dicurangi dan memalukan,” kata Trump yang marah kepada wartawan setelah meninggalkan ruang sidang. Tuduhan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno menjelang pilpres tahun 2016 itu adalah salah satu tuduhan saja dari 34 tuduhan yang antara lain termasuk melakukan pemalsuan dokumen-dokumen bisnis, catatan keuangan bisnis dan sebagainya.
Persidangan melontarkan tuduhan bahwa Trump memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$ 130.000 kepada Stormy Daniels, aktor porno yang mengatakan dia berhubungan seks dengan Trump yang sudah menikah pada tahun 2006. Atas kesalahan itu Trump dituntut masuk penjara selama 4 tahun.
Ketua DPR AS dari partai Republik, Mike Johnson menyebut persidangan di New York itu sebagai “hari yang memalukan dalam sejarah Amerika. Dia menyebut kasus itu “murni soal politik, bukan hukum.” Anggota DPR AS dari partai Republik Ted Cruz menuduh pemerintahan Joe Biden “Weaponizing” hukum, atau menjadikan sistem hukum sebagai senjata untuk menjegal pencalonan Donald Trump di Pilpres AS November 2024 nanti. Praktek politik kotor seperti ini hanya terjadi di “Banana Republik” sebuah metafora negara-negara miskin.
Sementara itu para penentang Trump yang melakukan demonstrasi didepan gedung pengadilan New York berteriak -teriak bahwa tidak ada satu orangpun di AS yang kebal hukum, ada yang membawa poster bertuliskan kata-kata “tidur dengan bintang porno bisa merusak pemilih”.
Yang jelas, keputusan pengadilan New York yang menyatakan Donald Trump bersalah dan dapat dipenjara merupakan keputusan hukum pertama kali dalam sejarah Amerika Serikat yang lebih dari 200 tahun itu – terhadap seorang mantan presiden Amerika Serikat.
Editor : Pahlevi
Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (5) : Pelopor Swasembada Pangan Yang Diakui Dunia

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Dusta Yang Ingin Dimediasi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Negara Yang Terperosok Dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rakyat Setengah Mati, Kekuasaan Setengah Hati

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Novel “Imperium Tiga Samudra” (14) – Perang Melawan Asia

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya



No Responses