BEKASI – Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (KAMPI) mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak ragu menangkap dan memproses hukum mantan Walikota bekasi Tri Adhianto.
KAMPI menemukan dugaan korupsi yang dilakukan Tri Adhianto selama menjabat sebagai Walikota Bekasi diantaranya:
1. Dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) di Kota Bekasi. yang diduga melibatkan Ketua KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Di duga kerugian akibat korupsi tersebut mencapai 2,5 M.
2. Kasus pembangunan Folder Air di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dibangun saat Tri Adhianto menjabat Kepala Dinas PUPR. Kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi tahun 2022-2023 itu mengindikasikan adanya markup anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi kalaitu.

3. Mantan Walikota Bekasi melakukan dugaan penggunaan plat mobil palsu pada mobil yang di kendarainya.
4. Tri Adhianto pada saat menjabat sebagai Walikota Bekasi diduga kuat telahmelakukan Penyelewengan berjamaah anggaran pengadaan Alat OlahragaKota Bekasi. Pasalnya berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : 25B/LHP/XVIII/BDG/05/24tanggal 17 Mei 2024 telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp. 4. 766.661. 332 yangsampai hari ini belum ada laporan pengembalian secara penuh kepada Negara.
Untuk itu KAMPI akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Agung dan KPK hari ini Kamis (25/7/2024) dengan tuntutan:
1. Segera periksa dan tangkap Tri Adhianto karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi di kota Bekasi
2. Adili Tri Adhianto yang di duga sudah menyengsarakan rakyat Bekasi terkhususnya atlet di kota Bekasi
3. KPK jangan diam saja, segera berantas dugaan korupsi yang dilakukan oleh tri adhianto
4. Kejagung RI segera periksa Tri Adhianto terkait kasus penyelewengan anggaran pengadaan alat olahraga yang telah terjadi lebih bayar sebesar 4.766.661.332 yang belum dikembalikan kepada negara.

“Pejabat ko pake plat palsu, malu dong!!! Bagaimana mau jadi kepala daerah, teks pancasilasajatidakhafal!!,” kata Koordinator Aksi, Rizki.
Rizki menegaskan agar Kejaksaan Agung dan KPK tidak ragu untuk menindak mantan Walikota Bekasi tersebut.
EDITOR: RFEYNA
Related Posts

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia


No Responses