Ahli waris pewakaf masjid Al Muttaqun laporkan ke polisi Ketua Badan Wakaf dan Sekretaris Kota Kediri

Ahli waris pewakaf masjid Al Muttaqun laporkan ke polisi Ketua Badan Wakaf dan Sekretaris Kota Kediri
Advokat Ahmad Fahmi Ardiansyah M, Ustadz Rahmat Mahmudi, Susilowati, Maila Kholisatul Amalia dan Lukman Hakim, di Reskrim Polresta Kediri Senin 12 - 08 - 2024.

KEDIRI – Diduga mempergunakan bukti – bukti yang didalamnya ada pemalsuan untuk Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya ( PTUN Surabaya ) Ketua dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Kota Kediri dilaporkan oleh Lukman Hakim dan adiknya Maila Kholisotul Amalia ahli waris KH Idris yang mewakafkan tanahnya untuk Masjid Al Muttaqun di Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri.

Ditemui wartawan menjelang Maghrib di Polresta Kediri Senin (12/08/2024) Lukman Hakim dan adiknya Maila Kholisotul Amalia ahli waris KH Idris pewakaf tanah Masjid Al Muttaqun bersama kuasa hukumnya Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, dan Ustadz Rahmat Mahmudi mengaku siang sampai sore mendatangi Reskrim Polresta Kediri .

”Hari ini Senin tanggal 2 Agustus 2024 saya bersama kuasa hukum Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, mendampingi Lukman Hakim dan adiknya Maila Kholisotul Amalia ahli waris KH Idris yang merupakan pewakaf sebagian besar tanah untuk Masjid Al Muttaqun mendatangi Polresta Kediri untuk menanyakan laporan kami ke Polda Jawa Timur yang dilimpahkan ke Polresta Kediri berhubungan dengan dugaan tindak pidana rekayasa penjualan sebagian kecil tanah wakaf Masjid Al Muttaqun yang sudah tercatat dalam ikrar wakaf dengan dugaan pemalsuan keterangan didalam akta jual belinya dan dugaan dalam kelanjutannya penggunaan akta jual belinya di persidangan PTUN Surabaya dimana salah satu terduga pelakunya adalah Ketua dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Kota Kediri,” kata Ustadz Rahmat Mahmudi.

”Ketua BWI Kota Kediri sudah kita sowani dan sudah kita sampaikan adanya dugaan tindak pidana dalam rekayasa penjualan sebagian kecil tanah wakaf Masjid Al Muttaqun yang sudah tercatat dalam ikrar wakaf dengan dugaan pemalsuan keterangan didalam akta jual belinya. Kenapa kami katakana rekayasa, sebab yang diperjualbelikan ini tanah wakaf yang sudah ada ikrar wakafnya yang mana ikrar wakafnya dibuat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri dengan ditanda tangani ikrar wakafnya oleh Abdul Shomad sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri dimana Abdul Shomad ini saat ini sebagai Sekretaris BWI Kota Kediri yang juga sudah kami ingatkan,” tambah Ustadz Rahmat Mahmudi.

”Kami sebut rekayasa juga dikarenakan tidak bisa dinalar ada orang mau membeli sebagian tanah yang diatasnya sudah puluhan tahun berdiri bangunan masjid, silahkan lihat sendiri fakta dilapangan adanya tanah yang diperjualbelikan selain sudah ada ikrar wakafnya diatasnya berdiri bangunan masjid. Kalau orang waras, bukan untuk rekayasa mustahil mau membeli. Dan ini mereka yang memperjualbelikan juga mempergunakan aktanya termasuk untuk bukti dipersidangan dalam hal ini juga dipergunakan BWI Kota Kediri sebagai bukti dipersidangan, maka dengan sangat terpaksa demi untuk pelurusan iya terpaksa kita laporkan untuk pertangungjawabannya,” terang Ustadz Rahmat Mahmudi.

”Laporan ini dari buktinya cukup jelas dan mudah bagi Reskrim Polresta Kediri untuk mengumpulkan bukti – buktinya sebab tanahnya yang diatasnya yang ada bangunan masjid diatasnya yang diperjualbelikan oleh pelakunya dalam hal ini penjual dan pembelinya dengan ikrar wakaf yang ada tanda tangannya Abdul Shomad Sekretaris BWI ada, notaris tempat perikatan dan akta jual belinya ada, siapa – siapa mereka selain BWI yang mempergunakan sebagai bukti di Pengadilan PTUN Surabaya ada dan mudah diperoleh. Saya yakin klir cukup mudah untuk Reskrim Polresta Kediri menindaklanjuti dugaan tindak pidananya” terang Ahmad fahmi Ardiansyah, SH, menambahkan,

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K