Kader HMI Cabang Bogor Jadi Korban Kekerasan Aparat Polisi saat Aksi Tolak RUU Pilkada di DPR

Kader HMI Cabang Bogor Jadi Korban Kekerasan Aparat Polisi saat Aksi Tolak RUU Pilkada di DPR

Mahasiswa Universitas Tazkia yang juga kader Himpunan HMI Cabang Bogor, Azmi harus dirawat di RS Pelni Jakarta karena mengalami tindak kekerasan dari aparat kepolisian di DPR.

JAKARTA
– Puluhan peserta aksi Demonstrasi Penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ditangkap polisi. Angka tersebut diperoleh dari aduan yang diterima Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) per malam ini pukul 21.00 WIB.

Kepala Divisi Hukum Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan sekitar 20 peserta aksi Demonstrasi Penolakan RUU Pilkada ditangkap. Angka tersebut diperoleh dari aduan yang diterima Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) per malam ini pukul 20.00 WIB.

“Hingga malam ini kami mencatat ada tiga orang yang mengalami luka-luka serius akibat brutalitas aparat,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (22/8), seperti dikutip daulat.co

Diungkapkan Andi, peristiwa penangkapan massa terjadi baik sebelum, saat berlangsung, dan selesainya aksi. Banyak demonstran yang mengalami luka berat hingga harus dirawat di Rumah Sakit.

Salah satunya adalah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor, Azmi. Mahasiswa Universitas Tazkia itu harus dirawat di RS Pelni Jakarta karena mengalami tindak kekerasan dari aparat kepolisian di lokasi demo Kawal Putusan MK.

Andi menyebut satu dari tiga korban luka mengalami patah hidung dan luka memar di wajah. Tidak hanya itu, ada juga korban yang kepalanya bocor akibat dihajar polisi. Alhasil, kepala korban mendapatkan tujuh jahitan.

Atas insiden tersebut, TAUD mendesak Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja di bawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi massa yang ditangkap. Polisi juga diminta membawa korban yang saat ini masih ditahan ke rumah sakit terdekat.

Tak hanya itu, TAUD mendesak polisi berhenti menangkap para peserta aksi Kawal Putusan MK. Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, LPSK, dan Komnas Perempuan juga dirasa perlu memantau pergerakan kepolisian.

Diketahui, Koalisi masyarakat sipil bersama buruh, hingga mahasiswa kompak menggelar demo hari ini dalam rangka menolak revisi Undang-Undang Pilkada. DPR RI berencana mengesahkan RUU Pilkada hari ini, tapi batal.

Revisi tersebut adalah respons DPR RI dan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K