TULUNGAGUNG – Arena perjudian sabung ayam dan kletek di Dusun Mojo Desa Wajak Kidul Kec.Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sudah meresahkan warga sekitar. Mereka sudah saatnya ditindak tegas lurus jajaran APH (Aparat Penegak Hukum) Tulungagung, Jawa Timur.
Adapun dari pantauan team media di lapangan, arena judi ayam ini berada di salah satu tanah kosong milik salah satu warga.
Untuk gelaran judi biasanya di gelar pada akhir pekan dan di datangi penjudi undangan sekitar Tulungagung maupun kota sekitarnya.
Untuk sabung ayam sekali tarung biasanya bisa terkumpul 4– 5 juta. Dalam sehari bisa gelar 10- 15 tarung ayam.
“Sehari kalau ada undangan, biasanya bisa beromset 15 – 20 jutaan rupiah, sedangkan kletek hanya omset sekitar 4 – 7 juta,” terang PR salah satu penjudi.
Dalam pasal 303 kuhp tentang judi, siapa saja yang terlibat dalam perjudian.maka bisa diancam dengan kurungan 15 tahun.
Sayangnya, operasi perjudian itu belum bisa dikonfirmasi awak media zonasatunews.com. Karena mereka mengelak untuk dimintai keterangan. (tim- Bas-Red)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia



No Responses