JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, turut menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama selebritas Raffi Ahmad dengan kasus pagar laut di Tangerang.
“Apakah ada kaitan? Semoga semua akan terbuka,” kata Said Didu di X @msaid_didu (2/2/2025).
Berdasarkan informasi, disebutkan bahwa kasus pemasangan pagar bambu di laut Tangerang diduga menyeret nama Raffi Ahmad.
Seorang nelayan dari Pulau Cangir, Heru, menyebut bahwa pagar tersebut dimiliki oleh seorang selebriti ternama.
Nama Raffi Ahmad pun ikut terseret dalam isu ini. Sebagai figur publik yang dikenal luas, selebriti, pengusaha, dan kini menjabat Utusan Khusus Presiden ini kerap dikaitkan dengan berbagai spekulasi. Termasuk dugaan keterlibatannya dalam proyek pagar laut misterius tersebut.
Sejumlah warganet di platform X mulai berspekulasi bahwa Raffi Ahmad memiliki keterkaitan dengan pemagaran laut ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, Raffi Ahmad memberikan tanggapan singkat dengan mengatakan, “Ada-ada saja.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa Raffi Ahmad tidak memberikan respons yang mendetail terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, Refly Harun menduga dalang di balik pembangunan pagar laut pesisir Tangerang, Banten, berasal dari sosok selebritis yang sedang terkenal. Ia bahkan menyebut artis ini juga memiliki bisnis dan dekat dengan penguasa.
“Kita bisa bayangkan kalau clue-nya adalah selebritis yang lagi booming kemudian berbisnis. Maka harus tambah dekat dengan kekuasaan pastinya,” kata Refly dikutip dari akun YouTube, @ReflyHarunOfficial, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
“Karena yang seperti ini (bangun pagar laut) hanya orang yang dekat dengan kekuasaan, yang berani melakukan ini,” ujarnya menambahkan.
Pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucuian uang
Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Pemalsuan dokumen itu terkait kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat, yang berpotensi terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyelidikan ini, Polri turut menggandeng pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk Lurah Desa Kohod, pejabat dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta berkoordinasi dengan Kementerian KKP, ATR/BPN, dan pihak kelurahan terkait penerbitan SHGB yang kini telah dibatalkan,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 2): Guncangan di Ruang Reformasi dan Bayang-Bayang Operasi Garis Dalam

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 1) : Walkout, Ketegangan, dan Polemik Komisi Reformasi Polri

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri



No Responses