Revisi UU TNI dicurigai, parcok melenggang, bayar bayar bayar

Revisi UU TNI dicurigai, parcok melenggang, bayar bayar bayar
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB membakar ban saat aksi menyikapi UU TNI di depan kantor DPRD NTB di Mataram, NTB, Selasa (25/03).

Oleh : Laksma TNI Ir. Fitri Hadi S, MAP
Analis Kebijakan Publik

 

Begitu Revisi UU TNI disahkan, sontak gemuruh gelombang penolakan diberbagai daerah merembak, mulai dari rakyat kecil sampai kepara pakar berbicara. Mereka begitu curiga dan trauma dengan TNI sehingga TNI harus dipinggirkan sampai kepinggir yang paling pinggir.

TNI seakan menjadi momok bagi mereka. Bahwa TNI yang berhasil menumbangkan pemberontakan PKI yang membunuhan keji 7 Jendral TNI dengan penyiksaan sadis lalu memasukannya dalam sumur tua di Lubang Buaya Jakarta benar benar telah dilupakan oleh bangsa ini. Pengorban 7 Jendral tersebut sekarang bukan lagi berarti apa apa.

Wahai habib Riziek, jangan mimpi Anda, kasus KM 50 akan diusut kembali karena pengorbanan 7 Jenderal TNI yang dibunuh dengan keji oleh PKI saja begitu mudah dilupakan dinegeri ini.

Saya memang pensiunan TNI, tepatnya TNI AL yang mungkin tidak ada sangkut pautnya dengan revisi undang undang TNI. Meskipun demikian hati ini menjadi begitu terusik ketika TNI begitu dipinggirkan. TNI seakan menjadi momok dinegeri ini, dan melupakan siapa yang telah memporak porandakan tatanan hukum dinegeri ini disepuluh tahun terakhir ini.

Wahai para pakar dan pengkritisi Revisi UU TNI, Mayor atau Letkol Tedi, dan Kepala Perum Bulog saat ini Mayor Jenderal TNI Novi Helmy. Masih ingatkah kalian pada jendral Polisi aktif yang dilantik menjadi Menteri pada masa pemerintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024?. Masih ingatkah kalian pada Plt kepala daerah yang diangkat dari anggota Polisi aktif pada tahun 2024? Tahukah kalian begitu banyak jabatan diluar Kepolisian sekarang dijabat oleh anggota Polisi aktif? Apakah itu tidak melanggar hukum?

Mereka memang aparat sipil, tapi ingat mereka adalah aparat sipil bersenjata yang harus tunduk pada ketentuan hukum aparat sipil bersenjata, mereka harus tunduk pada undang undang Kepolisian yang mengatur mereka, apalagi sesuai Undang Undang Dasar tahun 1945 Pasal 30 ayat (3) dan (4) Polisi adalah penegak hukum, seharusnyalah memberi contoh pada rakyat dalam hal tegaknya hukum dinegeri ini. Apakah tidak memporak porandakan tatanan hukum yang berlaku dinegeri ini bila mereka tidak tunduk pada kentuan hukum yang mengatur mereka?

Bacalah UUU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, apakah Undang undang tersebut sudah tidak berlaku lagi atau sudah direvisi sehingga dengan seenaknya dilanggar? pada Pasal 28 Ayat 3 ditegaskan : bahwa setiap Anggota Polri yg menduduki Jabatan Sipil diluar Polri juga HARUS PENSIUN DINI. Kenapa? Tidak perlu diskusi dan adu
agrumen, karena hal itu jelas melanggar undang undang kepolisian. UU no 2 tahun 2002 pasal 28 jelas berbunyi sebagai berikut:

(1). Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

(2). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

(3). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pada ayat (3) jelas berbunyi bahwa anggota POLRI dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian, tapi mengapa mereka dapat terus melenggang? Mereka adalah penegak hukum tapi mengapa mereka tidak mampu menegakan hukum yang mengatur mereka sendiri?.

Wahai TNI, mengaoa kalaian diam? Apakah karena kalian tidak mampu bayar bayar bayar? Atau kalian sudah tidak bertaji karena membeku dibarak barak kalian? Ataukah Parcok yang memang luar biasa?

Tunggulah saatnya negeri ini runtuh bila pengangkangan, pelecehan terhadap UU secara membabi buta oleh para aparatur negara, para penegak hukum masih saja terus berlangsung.

Dibulan Ramadhan tahun 2025

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K