Sekjen PBB sebut rencana Trump dan Netanyahu untuk merelokasi warga Gaza ‘melanggar hukum internasional’

Sekjen PBB sebut rencana Trump dan Netanyahu untuk merelokasi warga Gaza ‘melanggar hukum internasional’
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres

‘Warga Palestina harus dapat hidup di negara Palestina, berdampingan dengan negara Israel,’ kata Antonio Guterres

HAMILTON, Kanada – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa menolak usulan Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk merelokasi warga Gaza ke negara lain, dengan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

Menanggapi pertanyaan Anadolu tentang rencana mereka yang dikecam secara luas, Guterres mengatakan: “Warga Palestina harus dapat hidup di negara Palestina, berdampingan dengan negara Israel. Itulah satu-satunya solusi yang dapat membawa perdamaian ke Timur Tengah.”

Ia lebih lanjut menyatakan bahwa merelokasi warga Palestina secara paksa “merupakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum internasional.”

Ketika ditanya tentang klaim Netanyahu bahwa warga Gaza “dikurung” di daerah kantong itu, Guterres mencatat kebutuhan mendesak untuk evakuasi medis dan menekankan bahwa “segala sesuatu harus dilakukan untuk meningkatkan jumlah evakuasi medis.”

Ketika ditanya tentang penggunaan istilah “genosida,” Guterres berkata: “Situasinya cukup mengerikan sehingga tidak perlu khawatir dengan semantiknya.”

Ia mengatakan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan yang tepat untuk menentukan apakah genosida sedang terjadi, dan menambahkan: “Saya menghormati keputusan Mahkamah Internasional.”

Pimpinan PBB juga menekankan bahwa penderitaan warga Palestina yang sedang berlangsung merupakan “hukuman kolektif” dan tidak dapat dibenarkan dengan cara apa pun, serta menyerukan diakhirinya segera praktik semacam itu.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K