KEDIRI – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam aksi gabungan LSM se Kediri Raya akan menggeruduk Mapolres Kediri Kota pada Senin (14/4/2025) pagi.
Mereka datang untuk mempertanyakan keberadaan dan legalitas sejumlah aktivitas tambang Galian C yang dinilai meresahkan masyarakat dan diduga beroperasi tanpa izin lengkap.
Hal tersebut sebagaimana tambang galian C yang berlokasi di Dusun Kasihan, Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, bukan hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta lingkungan sekitar.
Masyarakat yang berada di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri turut merasakan dampak negatif dengan adanya aktivitas tambang tersebut.
Menyikapi adanya temuan tersebut, masyarakat gabungan LSM se Kediri Raya akan geruduk Polres Kediri Kota menanyakan proses penegakan hukum terkait tambang ilegal. Dalam aksi damai tersebut, Indar Eka Januar Gunawan Ketua LSM-GMBI Distrik Kediri saat dihubungi redaksi Manggarainews.com mengatakan, pihaknya akan turun gabungan bersama lainnya.
Dia menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dalam menangani dugaan pelanggaran hukum oleh para pelaku tambang di wilayah Kediri dan sekitarnya.
“Kami datang untuk meminta kejelasan. Sudah banyak laporan masyarakat, tapi sampai sekarang tambang Galian C itu masih beroperasi. Ada apa dengan penegakan hukum di Kediri ini?” ujar Indra kepada media
Sementara Roy Kurnia Irawan, yang disapa Bang Roy, menyampaikan adanya usaha galian C patut diduga tidak memiliki ijin atas usaha yang dilakukan.
“Kami besuk juga bergabung menanyakan kejelasan pemilik usaha pertambangan tersebut. Jika memang itu sudah ada larangan beroprasi, kenapa tidak ditindak, ada apa dengan APH,” katanya.
Senada disampaikan Ketua Umum Ormas PSRI, Sentosa Syahrian atau akrab di sapa Bang Jack pihaknya juga ikut gabung aksi yang digelar besuk di Polres Kediri Kota, ia mengatakan, sampai hari ini aktifitas tambang PT. Balaraja masih beroperasi, padahal sebelumnya sudah ada surat edaran dari Dinas ESDM Propinsi jawa Timur yang melarang beroperasi dikarenakan tidak memiliki ijin lengkap.
“Kami minta untuk segera ditutup, siapapun yang ada dibekakang Tambang galian c harus ditindak seadil adilnya, karena rusaknya infrastruktur jalan, pencemaran lingkungan, hingga ancaman bencana alam akibat kerusakan alam,” tegas Bang Jack
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur



No Responses