Pejabat di Malang Poligami Tanpa Ijin, AMMPERA: Tidak Elok Pejabat Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Pejabat di Malang Poligami Tanpa Ijin, AMMPERA: Tidak Elok Pejabat Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

MALANG – Beberapa hari belakangan publik Kota Malang dikejutkan dengan adanya tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan Perkawinan lagi tanpa izin (Poligami).

Tentunya kejadian semacam ini sudah ada aturan yang harus dilaksanakan sebelum perkawinan itu terjadi. Namun, Kepala Dinas tersebut mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi para PNS.

Muhammad Husni selaku Ketua Tim Hukum AMMPERA mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat tidak elok apalagi bagi pejabat yang berwenang melakukan tindakan melanggar hukum.

“Kami sangat prihatin dengan hal ini, tentunya hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang ada pada PNS” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada sudah ada aturannya, prosedur sebelum melakukan tindakan tersebut dan apa saja dampaknya apabila ketentuan tersebut dilanggar.

“Ketentuan itu sudah di atur pada pasal 45 PP No. 94 tahun 2021 yang melanggar ketentuan PP No.10 tahun 1983. Dan di atur juga untuk perkawinannya dalam pasal 4 PP No. 45 tahun 1990. Semuanya sudah jelas aturannya” tegasnya.

Menurut Muhammad Husni, sanksi berat bagi para pelaku yang melanggar salah satunya yakni penurunan jabatannya.

“Sanki berat salah satunya penurunan jabatan bagi pelaku” tuturnya.

Dari AMMPERA akan melakukan pelaporan sesuai prosedur hukum ke BKPSDM kota Malang untuk menindaklanjuti tindakan melanggar hukum dari PNS terkait.

“Kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang (BKPSDM) dan sudah ada kajiannya, ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga bangsa dan negara khususnya Kota Malang” pungkasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K