SLEMAN – Dunia akademik tanah air diguncang oleh sebuah gugatan hukum yang menyeret jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilayangkan oleh Seorang advokat senior, Ir. Komardin, S.H., M.M., secara resmi menggugat Rektor dan Wakil Rektor UGM, serta seorang dosen bernama Kasmujo yang disebut sebagai pembimbing akademik dari Joko Widodo.
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn, dan kini menjadi sorotan serius kalangan akademisi dan pemerhati hukum pendidikan.
Persoalan ini mencuat setelah muncul pernyataan dari Ir. Joko Widodo yang menyebut Kasmujo sebagai dosen pembimbingnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum baru terkait posisi Kasmujo dan dugaan adanya tindakan melawan hukum oleh para pimpinan UGM.
Meski belum seluruh rincian perkara dibuka ke publik, langkah hukum yang diambil Ir. Komardin melalui kuasa hukumnya dari Tim Penasihat Hukum TIPU UGM menandakan adanya indikasi serius dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika akademik.
Keterlibatan Rektor dan Wakil Rektor UGM sebagai pihak tergugat menyiratkan bahwa perkara ini tidak hanya menyentuh aspek individu, tetapi juga menyasar kebijakan institusional dan tata kelola universitas. Sementara itu, peran Kasmujo sebagai dosen pembimbing membuka ruang analisis lebih luas terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses akademik dan pembimbingan mahasiswa.
Tim hukum TIPU UGM, yang dikenal kredibel dalam menangani perkara hukum berprofil tinggi, disebut akan mendalami bukti-bukti yang tersedia, termasuk kemungkinan intervensi administratif atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan hukum penggugat.
Setelah tertanda tanganinya pemberian Kuasa dari Komardin Kepada Andhika dkk selaku kordinator Tim, agenda selanjutnya nanti para Anggota Tim TIPU UGM akan selalu hadir di agenda persidangan tersebut.
Kasus ini dipandang sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan tinggi nasional. Tak hanya menjadi proses hukum, gugatan ini berpotensi mendorong refleksi menyeluruh atas standar etika, integritas akademik, dan kepemimpinan institusional di perguruan tinggi.
Masyarakat, terutama komunitas kampus, diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini dengan seksama. Hasil akhirnya bukan hanya soal keadilan bagi penggugat, tetapi juga bisa menjadi preseden penting dalam upaya reformasi pendidikan tinggi Indonesia.
“Update terakhir karena hakim memutuskan sidang secara online. Maka sidang Kamis 19 Juni 2025 agenda jawaban dari tergugat akan dilaksanakan secara online. Pada sisi lain TimTipu UGM ditunjuk sebagai kuasa hukum Ir.Komardin Didin SH MM pada sidang melawan UGM,” kata Muhammad Taufiq kepada redaksi zonasatunews.com, Rabu (18/6/2025).
EDITOR: REYNA
Related Posts

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Novel “Imperium Tiga Samudara” (15) – Operation Floodgate

Habib Umar Alhamid: Prabowo Sebaiknya Dukung Habis Gerakan Purbaya, Biarkan Beliau Bekerja!

Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI

RRT Tolak Usul Mediasi Dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 2): Guncangan di Ruang Reformasi dan Bayang-Bayang Operasi Garis Dalam

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 1) : Walkout, Ketegangan, dan Polemik Komisi Reformasi Polri




No Responses